Kolaka Utara – Kasus dugaan pelanggaran disiplin kembali mencuat di lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Sebanyak 5 ASN di Kolaka Utara dilaporkan menerima gaji secara rutin meskipun tidak pernah hadir bekerja selama lebih dari satu tahun, bahkan dua di antaranya mangkir hingga dua tahun berturut-turut.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka Utara, Mawardi Hasan, menyampaikan bahwa kelima aparatur sipil negara tersebut berasal dari berbagai instansi, yakni satu guru SD, satu pegawai Dinas Kesehatan, satu dari unit Public Safety Center (PSC), dan dua lainnya dari puskesmas.
“Temuan ini muncul berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di mana tercatat ada ASN yang tetap menerima gaji meskipun tidak masuk kantor selama bertahun-tahun. Ini jelas melanggar aturan disiplin,” ujar Mawardi, Jumat (20/6/2025).
Sudah Diusulkan untuk Diberhentikan
Mawardi menambahkan, satu ASN telah diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan sah. Selain itu, satu ASN diketahui tengah mengurus mutasi ke daerah lain, satu memilih mengundurkan diri karena memiliki usaha pribadi, dan dua lainnya hingga kini belum diketahui keberadaannya.
“Kami sudah melaporkan kasus ini ke Bupati dan berkoordinasi dengan Wakil Bupati. ASN yang tidak hadir saat dipanggil klarifikasi akan kami cari, karena ini menyangkut disiplin dan keuangan negara,” tegasnya.
Proses penjatuhan sanksi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan itu disebutkan, ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut atau akumulasi 28 hari dalam setahun, dapat dikenakan sanksi berupa pemberhentian.
Masyarakat berharap kasus ini ditindaklanjuti secara serius, agar kepercayaan publik terhadap integritas birokrasi tidak terus terkikis. Pemerintah Kolaka Utara berjanji akan bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar kejadian serupa tidak terulang.
Dengan terbongkarnya kasus 5 ASN di Kolaka Utara ini, publik kini menanti langkah konkret dari Pemda untuk memastikan ketegasan dalam menegakkan disiplin aparatur.





