Pematang Siantar — Ketua DPW LSM ELANG MAS Provinsi Sumatera Utara, S. Hadi P. SH, mendesak Kepolisian Resor Pematang Siantar untuk segera menindak aktivitas Anda Karaoke yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani. Desakan ini muncul menyusul rencana penyelenggaraan acara hiburan malam bertajuk “BKBEATS PARTY NIGHT KTV” yang akan menghadirkan DJ Diicky Setiawan.
Menurut Hadi, tempat hiburan ters
ebut diduga kuat belum memiliki izin resmi, termasuk izin operasional dan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). “Kami minta aparat tidak tutup mata. Aktivitas di tempat itu sudah sangat meresahkan dan berpotensi menyalahi hukum,” tegasnya, Minggu (22/6/2025).
Potensi Peredaran Narkoba dan Ancaman Moral Generasi Muda
S. Hadi menyampaikan bahwa pasca penutupan Studio 21, Anda Karaoke dicurigai menjadi lokasi baru yang rawan terhadap peredaran narkotika, terutama jenis pil ekstasi. Ia meminta aparat untuk bertindak preventif agar Pematang Siantar tidak kecolongan lagi.
“Tempat seperti ini rawan jadi sarang narkoba. Jika dibiarkan, bukan hanya hukum yang dilanggar, tapi juga masa depan generasi muda kita yang dipertaruhkan,” jelasnya.
DPW LSM ELANG MAS berencana menyampaikan surat resmi kepada sejumlah pihak, termasuk Pemko Pematang Siantar, Polres, Satpol PP, dan BNNK, guna mendesak penutupan Anda Karaoke. Hadi juga mendorong dilakukannya razia gabungan secara rutin dengan melibatkan pihak Bea Cukai.
Masyarakat diajak turut aktif dalam mengawasi aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi hiburan tersebut. “Ini tanggung jawab kita bersama menjaga kota ini agar bersih dari praktik haram dan aktivitas ilegal,” pungkas Ketua DPW LSM ELANG MAS itu.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian maupun manajemen Anda Karaoke terkait tuntutan tersebut.





