NewsSumut

BCA Diduga Lakukan Pembekuan Rekening Ilegal, Tolak Akses Nasabah Terhadap Rekening Koran

bca diduga lakukan pembekuan

MEDAN – Kasus perbankan kembali mencuat setelah BCA diduga lakukan pembekuan rekening secara ilegal milik nasabah bernama Dimas Pradifta. Pembekuan ini diduga dilakukan tanpa prosedur yang sah, serta disinyalir tidak melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam laporan hukum yang disampaikan kuasa hukum Dimas Pradifta dari Law Office Octo Simangunsong, S.H & Associates bersama Hendry Pakpahan, S.H, disebutkan bahwa dasar pembekuan mengacu pada laporan polisi oleh Erawan Wijaya berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Namun, laporan itu dinilai cacat secara administrasi karena tidak mencantumkan nomor surat resmi dan tanggal pembuatan yang sah.

“Pembekuan dana tanpa pemberitahuan kepada nasabah dan tanpa surat resmi dari PPATK atau OJK adalah pelanggaran serius,” kata Hendry Pakpahan. Ia menegaskan bahwa hak-hak nasabah dijamin oleh UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, serta UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Menurutnya, pihak BCA bahkan menolak memberikan rekening koran milik Dimas Pradifta, padahal itu merupakan hak dasar setiap nasabah. Hal ini memperkuat dugaan bahwa BCA KCU Sumatera Utara memiliki niat menguasai dana nasabah secara sepihak.

Hendry mendesak Bank Indonesia (BI) dan OJK agar segera memanggil manajemen BCA KCU Sumut untuk dimintai klarifikasi dan diperiksa atas dugaan pelanggaran hukum.

Pihak kuasa hukum juga telah mengajukan laporan resmi ke Polda Sumatera Utara, meminta perhatian serius agar kasus ini tidak terulang dan dapat menjadi contoh penegakan hukum di sektor perbankan.

“Kasus ini bukan pertama kali terjadi. Kami mendorong agar kepolisian dan otoritas terkait menindak tegas pelaku di balik tindakan tidak sah ini,” tambah Hendry.

Tim hukum juga menyayangkan sikap manajemen BCA yang tidak pernah menemui langsung perwakilan hukum Dimas Pradifta. Ketertutupan informasi dan penolakan terhadap permintaan dokumen resmi seperti rekening koran membuat kasus ini semakin kontroversial.

Dengan semakin banyaknya laporan serupa, para pengacara menekankan pentingnya reformasi tata kelola dalam sektor perbankan agar tidak merugikan nasabah.

Kasus BCA diduga lakukan pembekuan ini menyoroti pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan konsumen di dunia perbankan Indonesia. Publik menunggu penyelesaian tuntas demi keadilan bagi nasabah dan kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional.

Exit mobile version