Scroll untuk baca artikel
News

GAKKUM Kehutanan Wilayah Sulawesi Tetapkan Direktur PT. BCM sebagai Tersangka Peredaran Hasil Hutan Secara Ilegal

6
×

GAKKUM Kehutanan Wilayah Sulawesi Tetapkan Direktur PT. BCM sebagai Tersangka Peredaran Hasil Hutan Secara Ilegal

Sebarkan artikel ini
GAKKUM Kehutanan Wilayah Sulawesi

Makassar, 2 Juli 2025 — GAKKUM Kehutanan Wilayah Sulawesi melalui Seksi Wilayah I Makassar menetapkan F.W. (61), Direktur PT. BCM, sebagai tersangka dalam kasus peredaran hasil hutan tanpa dokumen sah. Penetapan ini merupakan hasil dari operasi pengawasan terhadap distribusi kayu ilegal dari wilayah Sorong.

Tim Balai GAKKUM menemukan aktivitas bongkar muat kayu merbau (Bayam) yang mencurigakan di Jl. Poros Malino, Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Setelah pemeriksaan, ditemukan 938 batang kayu gergajian dengan total volume 43,5166 m³ yang tidak dilengkapi dokumen resmi.

GAKKUM Kehutanan Wilayah Sulawesi

Penyelidikan dilanjutkan dengan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi dan ahli, serta verifikasi dokumen dan barang bukti. Berdasarkan dua alat bukti sah—termasuk keterangan saksi dan ahli—gelar perkara dilakukan pada 2 Juli 2025. Hasilnya, F.W. resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Rutan Polda Sulawesi Selatan.

Kepala Balai GAKKUM Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menyatakan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan demi menjaga kelestarian hutan. “Kami tidak akan memberikan toleransi bagi siapapun yang merusak hutan secara ilegal,” tegasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e, dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf c Jo Pasal 15 UU Nomor 18 Tahun 2013 yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar.

Melalui kasus ini, GAKKUM Kehutanan Wilayah Sulawesi mengajak masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi hutan dan melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak sumber daya alam negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *