Scroll untuk baca artikel
News

Korban Kebejatan Mas Bechi Anak Kiai Jombang Ternyata Tidak Hanya 1 Orang

×

Korban Kebejatan Mas Bechi Anak Kiai Jombang Ternyata Tidak Hanya 1 Orang

Sebarkan artikel ini

 

Mas Bechi, tersangka pencabulan santriwati mengenakan baju tahanan di Rutan Medaeng. Foto: Humas Kemenkumham Jatim.

DOMAINRAKYAT.com — Polisi telah berhasil menangkap Moch Subchi Al Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, 42, anak kiai Jombang yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang, Jawa Timur.

Kepala Biro Penerangan (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut ada lima santriwati yang menjadi korban perbuatan amoral Bechi, salah satunya berinisial MN.

“Korbannya adalah Saudari MN beserta empat korban lainnya,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (8/7).

BACA JUGA:  Keluarga Sesalkan Dugaan Arogansi Oknum Polisi, Korban Alami Luka di Kepala dan Bibir

Perwira tinggi Polri itu mengatakan Mas Bechi melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban MN sebanyak dua kali.

Yang pertama kalinya dilakukan pada Senin 8 Mei 2017 pukul 11.00 WIB dan aksi kedua pada 18 Mei 2017 pukul 23.00 WIB.

“Aksi keduanya dilakukan sepuluh hari kemudian di Gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang,” bebernya.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti dua rok panjang, dua jilbab, dua seragam, satu kaus, dan tiga lembar surat pemberhentian murid IMP dan MQ.

BACA JUGA:  Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 36 saksi dan delapan saksi ahli.

“Delapan saksi ahli itu, antara lain tiga ahli pidana, tiga ahli kedokteran, dan dua ahli psikologi,” ujarnya.

Kemudian penyidik juga mendapatkan visum et repertum korban dari RSUD Jombang.

Brigjen Ramadhan mengatakan pada Januari 2022 lalu, berkas perkara Mas Bechi telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21.

Dalam kasus itu, MSAT dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 KUHP Ayat 2 huruf e dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

BACA JUGA:  Wakil Bupati berharap kegiatan undian ini dapat semakin memotivasi masyarakat untuk meningkatkan budaya menabung

Bechi yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) itu menyerahkan dirinya sekitar pukul 23.35 WIB, Kamis (7/7).

Setelah menyerahkan diri, anak kiai Jombang itu langsung dibawa personel gabungan menuju markas Polda Jatim di Surabaya.

Ikuti berita Domainrakyat.com melalui Google News, klik di sini

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *