Scroll untuk baca artikel
News

PN Lubuk Pakam Eksekusi Aset PTPN 1 Regional 1 yang Dikuasai Tanpa Hak

17
×

PN Lubuk Pakam Eksekusi Aset PTPN 1 Regional 1 yang Dikuasai Tanpa Hak

Sebarkan artikel ini
pn lubuk pakam
Sebidang tanah seluas 4.496 meter persegi milik sah PTPN 1 Regional 1 di Gang Dwiwarna, Dusun 7, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa (Foto: Istimewa)

Lubuk Pakam – Pengadilan Negeri (PN Lubuk Pakam) pada Senin (14/07) resmi melakukan eksekusi terhadap sebidang tanah seluas 4.496 meter persegi milik sah PTPN 1 Regional 1, yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah oleh pihak ketiga. Tanah tersebut terletak di Gang Dwiwarna, Dusun 7, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, dan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB).

Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Marolop Simbolon. Dalam amar putusannya, MA menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset resmi milik PTPN 1 Regional 1 (dahulu PTPN II), dan memerintahkan tergugat untuk mengembalikannya serta membayar seluruh biaya perkara.

Menurut informasi, lahan tersebut dulunya adalah rumah dinas Abdul Hadi Nasution, mantan Kepala Bagian di PTP IX. Setelah pensiun dan wafat pada tahun 1983, rumah tersebut tidak dikembalikan ke perusahaan. Sebaliknya, ahli waris menyewakan sebagian lahan kepada pihak lain, hingga akhirnya penguasaan jatuh ke tangan Marolop Simbolon, yang mengklaim sebagai penasihat hukum ahli waris.

Baca Juga:

Konflik berkepanjangan antara dua istri Marolop, Boru Sinaga dan Boru Sianipar, turut memperkeruh situasi. Keduanya saling klaim kepemilikan, meskipun lahan itu telah dinyatakan bukan milik mereka. “Kami resah dengan perseteruan dua istri itu. Syukurlah akhirnya sudah jelas ini milik PTPN,” ungkap Andi Maulana Harahap, warga setempat.

Sementara itu, Abdul Rahman (70), saksi sejarah sejak era Abdul Hadi Nasution, menyatakan bahwa Marolop tidak pernah memiliki hak atas lahan itu. “Dia hanya penasihat hukum, bukan ahli waris. Heran saja sampai bisa terjadi sengketa seperti ini,” ucapnya.

Pihak PTPN 1 Regional 1 pun segera melakukan pembersihan lahan pasca eksekusi berdasarkan putusan MA No. 479 PK/Pdt/2023. Sejumlah pekerja memasang pagar pembatas dan membersihkan area secara kondusif. “Semua berjalan lancar dan tertib,” kata Kasubag Humas PTPN 1 Regional 1, Rahmat Kurniawan.

Eksekusi ini menandai kemenangan hukum bagi BUMN di tengah banyaknya persoalan penguasaan lahan ilegal. Dengan putusan tersebut, PN Lubuk Pakam mempertegas komitmennya terhadap penegakan hukum dan perlindungan aset negara.

error: Content is protected !!