Jakarta, Domain Rakyat — Sebuah video yang menampilkan pernyataan soal SIM Jakarta menjadi viral di media sosial dan menimbulkan kebingungan publik. Video tersebut memperlihatkan seorang anggota polisi yang menyebut bahwa pengendara harus memiliki “SIM Jakarta”, yang langsung menimbulkan spekulasi bahwa ada aturan baru terkait domisili penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Menanggapi hal ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (12/7) ketika seorang petugas menghentikan kendaraan di jalan tol dan meminta pengemudi menunjukkan SIM. Namun, SIM yang diberikan bukanlah SIM resmi yang dikeluarkan oleh Polri.
“SIM tersebut bukan diterbitkan oleh Polri, jadi kami kembalikan kepada pemiliknya. Saat itulah anggota di lapangan menanyakan ‘SIM Jakarta’, maksudnya adalah SIM resmi yang dikeluarkan Polri, dalam hal ini SIM A,” ujar Komarudin saat ditemui di Jakarta, Jumat (18/7).
Komarudin mengakui bahwa terjadi kekeliruan dalam komunikasi oleh petugas yang bertugas. Frasa “SIM Jakarta” yang dilontarkan petugas tidak mengacu pada kebijakan atau peraturan khusus, melainkan hanya penegasan bahwa SIM tersebut harus dikeluarkan oleh institusi yang sah, yakni Polri.
Dalam penelusuran lebih lanjut, SIM yang diperlihatkan oleh pengemudi memiliki bentuk dan ukuran mirip dengan SIM Polri, namun dengan warna kebiruan. “Setahu kami, SIM biru adalah SIM yang dikeluarkan oleh POM TNI, yang hanya berlaku untuk kendaraan dinas militer,” jelasnya.
Video yang beredar pertama kali diunggah oleh akun Instagram @_thinksmart.id dan menyebutkan bahwa pengemudi dihentikan bukan karena pelanggaran lalu lintas, tetapi karena SIM-nya “bukan terbitan Jakarta”. Narasi ini memicu kekeliruan publik seolah ada aturan baru yang mengharuskan SIM sesuai dengan domisili KTP atau plat kendaraan.
Komarudin menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mengatur SIM harus diterbitkan di Jakarta untuk dapat digunakan di wilayah tersebut. SIM yang sah berlaku nasional dan dapat digunakan di seluruh Indonesia tanpa batas wilayah penerbitan.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak langsung percaya pada informasi yang beredar di media sosial tanpa konfirmasi yang jelas. Terkait kejadian ini, pihak kepolisian akan memberikan pembinaan kepada anggota yang menyampaikan pernyataan tidak tepat, agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak menimbulkan disinformasi publik.
“Sekali lagi kami tegaskan, yang dimaksud ‘SIM Jakarta’ hanyalah penyebutan yang keliru dari anggota. Yang benar adalah SIM yang dikeluarkan oleh Polri dan berlaku nasional,” tutup Komarudin.
Kejadian ini menegaskan pentingnya klarifikasi dalam menyikapi informasi viral, terutama jika menyangkut peraturan resmi. SIM Jakarta, dalam konteks ini, bukanlah dokumen legal yang diakui secara formal, melainkan kekeliruan istilah yang sempat menimbulkan kesalahpahaman.
