BANYUWANGI, DOMAINRAKYAT.COM –
Pemkab bersama Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana, di KementeriaPemkab Banyuwangi kembali menunjukkan komitmennya dalam percepatan penyusunan dan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor yang diselenggarakan oleh Kementerian ATR/BPN di Gedung Ditjen Tata Ruang
RDTR merupakan turunan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang RTRW Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024–2044.
Dokumen ini sangat krusial sebagai acuan pemanfaatan ruang serta menjadi salah satu instrumen penting dalam menarik investasi di daerah. (31/07).
Saat ini, sebanyak enam RDTR telah ditetapkan sebagai Peraturan Bupati (Perbup). Tiga RDTR lainnya, yakni RDTR Wilayah Perencanaan Gambiran, RDTR Kawasan Strategis Bandara Banyuwangi, dan RDTR Wilayah Perencanaan Tegalsari, masih dalam proses penyusunan dan pengesahan.
Ketiganya tengah dibahas dalam rakor lintas sektor sebagai bagian dari proses mendapatkan Persetujuan Substansi dari Menteri ATR/Kepala BPN sesuai dengan PP Nomor 21 Tahun 2021.
Rakor Lintas Sektor ini dipimpin langsung oleh Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana. Rakor dihadiri oleh berbagai kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian PUPR, Kementerian Pertanian, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Selain Banyuwangi, rakor kali ini juga membahas RDTR dari Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Sumenep.
Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono memimpin langsung pemaparan RDTR dari Kabupaten Banyuwangi.
Ia didampingi oleh perwakilan OPD terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (PU CKPP), Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Bagian Hukum Setda.
Sejumlah perangkat daerah lain turut mengikuti secara daring. Wakil Ketua III DPRD Banyuwangi Ruliyono juga turut hadir mendampingi.
Dalam arahannya, Dirjen Tata Ruang menekankan pentingnya mencermati kembali substansi RDTR agar benar-benar bisa menjawab kebutuhan pengembangan wilayah dan mendukung peningkatan investasi.
“Saya berharap hasil rakor ini bisa segera mendapatkan Persetujuan Substansi untuk ditindaklanjuti menjadi perbup,” ujar Suyus.
Wakil Bupati Mujiono menyampaikan bahwa masing-masing RDTR yang disusun memiliki karakteristik tersendiri dan berorientasi pada peningkatan kualitas ruang sebagai pusat pelayanan kawasan.
“Perencanaan infrastruktur dalam RDTR diarahkan agar mampu meningkatkan aksesibilitas, mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, serta memperkuat identitas Banyuwangi sebagai daerah dengan tagline “Setiap Tempat adalah Destinasi, Setiap Kegiatan adalah Atraksi”,” kata Wabup Mujiono.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas PU CKPP Banyuwangi Suyanto Waspo Tondo Wicaksono menegaskan, ketiga RDTR yang diajukan telah memenuhi muatan strategis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami juga meminta masukan dari kementerian/lembaga terkait untuk penyempurnaan dokumen ini,” imbuh pria yang karib disapa Yayan tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang PU CKPP Bayu Hadiyanto menambahkan bahwa rakor tersebut merupakan momentum penting bagi pemkab.
“Rakor ini menjadi momentum penting dan bukti keseriusan Pemkab Banyuwangi dalam menuntaskan penyusunan RDTR,” imbuhnya.
Diharapkan setelah rakor lintas sektor ini, ketiga RDTR yang dibahas segera memperoleh Persetujuan Substansi dan ditetapkan sebagai perbup, sehingga dapat segera diimplementasikan demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Banyuwangi.
(Dra).