Pematangsiantar – Insiden mengejutkan terjadi di Kota Pematangsiantar ketika Dinas Pariwisata Pematangsiantar kembali menjadi sorotan publik. Sebuah mobil dinas berplat merah BK 8211 WA terlihat terparkir di Anda Karaoke, Jalan Ahmad Yani, pada pukul 01.15 WIB dini hari. Kejadian ini lantas dilaporkan Ketua Aliansi Pemuda Pemerhati Siantar-Simalungun (APPSI), Dion AF Siallagan, ke Polres Pematangsiantar, Jumat (15/8/2025).
Menurut keterangan Jhon E. Nababan, Koordinator APPSI, peristiwa ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, pada 21 Juli 2025, mobil yang sama juga terlihat terparkir di lokasi yang sama sekitar pukul 01.12 WIB. “Kami menilai tindakan ini tidak hanya melanggar aturan penggunaan kendaraan dinas, tetapi juga mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap integritas pejabat,” ujarnya dengan nada tegas.
APPSI menegaskan bahwa mobil tersebut memang milik Dinas Pariwisata Pematangsiantar, yang terdaftar di kantor Dinas Pariwisata Jalan Bali No. 14, Kelurahan Bantan. Penggunaan kendaraan dinas di tempat hiburan malam menimbulkan pertanyaan serius mengenai kedisiplinan dan tanggung jawab pejabat terkait.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Kota Pematangsiantar, HM Sholeh, mengaku bertanggung jawab atas tindakan anggota dinas yang menggunakan kendaraan dinas. “Saya bertanggung jawab atas apa yang dilakukan anggota saya yang membawa mobil plat merah BK 8211 WA,” ujar Sholeh via pesan pribadi.
Kasus ini memicu perhatian publik dan menimbulkan diskusi hangat tentang pengawasan dan etika penggunaan fasilitas negara. Banyak warga menilai, kejadian ini menjadi peringatan penting agar seluruh pejabat dan staf pemerintah tetap menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme, demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Kejadian ini pun membuka pertanyaan besar: sejauh mana pengawasan internal di instansi pemerintah, dan bagaimana aturan penggunaan mobil dinas ditegakkan agar tidak disalahgunakan di masa mendatang.





