Pesawaran,Domainrakyat.com – Menindak lanjuti dari pada hasil investigasi awak media dan LSM GMBI di lapangan, yang di sampaikan ke pihak inspektorat Pesawaran kamis 21 Agustus, terkait sumur bor yang menggunakan sumber dana desa (DD) anggaran tahun 2024. Yang mana air sumur bor tersebut, sebelumnya di keluhkan warga karena tidak mengalir dan tidak mereka rasakan manfaat nya. Titik lokasi sumur bor yang berada didusun sukarame, desa pasar baru, kecamatan kedondong, kabupaten pesawaran, jumat 22/08/2025.
Kemudian mengenai apa yang di sampaikan LSM GMBI dan tim, langsung di respon dengan baik oleh pihak inspektorat, bahkan di katakan oleh salah satu perwakilan, “terimakasih atas informasinya, dan kami dalam waktu dekat secepatnya tinjau ke lokasi, ujarnya
Belum sampai 24 jam kordinasi LSM GMBI dengan inspektorat, ke esok harinya, jum’at 22 Agustus, pihak inspektorat menghubungi tim via whatsapp, dan mengatakan ” Pak sesuai apa yang di sampaikan kemarin, terkait sumur bor yang airnya belum mengalir, di karena kan ada treble di mesinnya. Sekarang airnya sudah mengalir pak, teranganya salah pihak inspektorat.
Kemudian tim investigasi LSM GMBI Bapak Suadi dan Bapak Rudianto Zober cs sampaikan ucapan terimakasih dan sangat mengapresiasi sekali atas respon dan tindakan cepat yang di berikan untuk masyarakat dari pihak inspektorat.
“Kami berterimakasih dan sangat mengapresiasi atas kinerja baik inspektorat yang sudah menindaklanjuti apa yang jadi permasalahan di tengah-tengah masyarakat, ungkap Suaidi dengan penuh semangat.
Sementara itu, Rudianto Zober mengatakan, “Permasalahan air sumur bor itu untuk sementara di anggap selesai, namun mengingat dana sumur bor itu bersumber dari dana desa dan di alokasikan untuk pembangunan fisik sumur bor, senilai 80 juta rupiah lebih, itu terlalu besar. Dan kuat dugaan kami didalam pengerjaannya ada praktek mark’up di situ, jelasnya.
“Maka untuk itu kami LSM GMBI sengat menginginkan ke transparan dalam penggunaan anggarannya, dan kami meminta kepada semua pihak dari Inspektorat, Kejari, BPK dan Tipikor agar memeriksa ulang dan mengaudit kembali anggaran tersebut,” tegasnya.
( Tim )





