Domainrakyat.com – Sidang gugatan perdata mengenai keabsahan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang mediasi tertutup pada Senin (6/10/2025), Subhan Palal ajukan syarat damai yang mengejutkan publik dan memantik perdebatan luas di ruang sidang maupun dunia maya.
Subhan, selaku penggugat yang juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), menyampaikan dua syarat utama agar bersedia mencabut gugatannya. Ia meminta para tergugat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia atas kekisruhan hukum yang telah terjadi. Syarat kedua, ia menuntut agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta para komisioner KPU mundur dari jabatannya masing-masing sebagai bentuk tanggung jawab moral.
“Saya nyatakan dalam mediasi tadi, saya minta para tergugat minta maaf kepada warga negara dan mundur dari jabatannya,” tegas Subhan kepada awak media usai mediasi.
Tuntutan Moral, Bukan Materi
Dalam pernyataannya, Subhan menolak jika tuntutan Rp125 triliun yang tercantum dalam gugatan dijadikan bagian dari syarat perdamaian. Ia menegaskan, rakyat tidak membutuhkan uang, melainkan pemimpin yang memiliki integritas hukum. “Saya tidak butuh duit, yang dibutuhkan rakyat adalah kesejahteraan dan pemimpin yang tidak cacat hukum,” katanya lantang.
Menurut Subhan, dasar gugatan ini berlandaskan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Ia menilai bahwa pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden tidak akan mungkin terjadi tanpa peran KPU sebagai penyelenggara pemilu. “Begitu tergugat II (KPU) masuk, unsur perbuatan melawan hukum menjadi sempurna,” ujarnya.
Latar Gugatan dan Tujuh Tuntutan
Gugatan Subhan menyoal keabsahan ijazah SMA yang dimiliki Gibran. Dalam dokumen yang diajukan ke pengadilan, ia mengklaim Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 169 huruf (r), yang mengharuskan calon presiden dan wakil presiden minimal lulusan SMA atau sederajat.
Ada tujuh petitum dalam gugatan tersebut, salah satunya meminta hakim menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029 serta menghukum para tergugat membayar kerugian negara sebesar Rp125 triliun.
Sosok Penggugat
Subhan Palal dikenal sebagai seorang advokat yang tinggal di Jakarta Barat. Ia menegaskan bahwa langkah hukumnya bukan untuk mencari sensasi, melainkan untuk menegakkan keadilan. Gugatan ini pun menjadi sorotan publik karena menyentuh isu integritas pejabat negara sekaligus kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu.
Kasus Subhan Palal ajukan syarat damai ini menjadi simbol ketegangan antara moralitas politik dan hukum, sekaligus membuka babak baru dalam perdebatan publik mengenai transparansi dan kejujuran pejabat tinggi negara.





