Scroll untuk baca artikel
News

Gugatan Rp 200 M Kandas: Hakim Menolak Gugatan Amran terhadap Tempo

×

Gugatan Rp 200 M Kandas: Hakim Menolak Gugatan Amran terhadap Tempo

Sebarkan artikel ini
hakim menolak gugatan amran
Aksi solidaritas kepada Tempo dalam kasus gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 3 November 2025. (Foto/Tempo)

JAKARTA – Drama hukum antara Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan PT Tempo Inti Media Tbk mencapai titik balik yang mengejutkan. Dalam putusan sela yang dibacakan pada Senin, 17 November 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan eksepsi Tempo. Ini berarti, secara hukum, Majelis Hakim Menolak Gugatan Amran Sulaiman atas tuntutan ganti rugi perdata fantastis sebesar Rp 200 miliar. Putusan ini sekaligus menjadi penutup perkara di tingkat pengadilan umum, menegaskan kembali jalur penyelesaian sengketa pers yang seharusnya.

Pengadilan Tak Berwenang Adili Sengketa Berita

Majelis Hakim yang diketuai Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyatakan PN Jakarta Selatan tidak memiliki kompetensi absolut untuk mengadili gugatan yang diajukan Menteri Pertanian tersebut. Gugatan perdata ini berakar pada sampul berita berjudul “Poles-poles Beras Busuk” yang terbit Mei 2025. Meskipun Tempo telah melaksanakan empat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dewan Pers terkait diksi “busuk”, Amran Sulaiman tetap melanjutkan perlawanan hukumnya ke ranah perdata.

Menurut Almaududi, dosen hukum acara perdata Universitas Andalas, putusan sela ini efektif mengakhiri penyelesaian perkara di pengadilan. “Ini sekaligus menjadi putusan akhir,” ujarnya. Kecuali Kementerian Pertanian menempuh upaya hukum lanjutan, seperti banding atau kasasi, putusan yang memenangkan Tempo ini akan berkekuatan hukum tetap.

Pembelaan Tempo melalui tim hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers berargumen bahwa sengketa ini murni sengketa pers yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karenanya, penyelesaian sengketa seharusnya berakhir di Dewan Pers. Tim hukum juga menyoroti gugatan Amran yang dinilai sebagai unjustified lawsuit against press, terutama karena tuntutan ganti rugi yang tidak proporsional dan tidak adanya legal standing yang jelas, sebab pengaduan awal diajukan oleh Wahyu Indarto, bukan Menteri Pertanian secara pribadi.

Putusan sela ini secara tegas menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili kasus ini, sebuah penegasan yang menjadi inti dari mengapa Hakim Menolak Gugutan Amran.

Kekalahan Amran Tegaskan Kewenangan Dewan Pers

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim secara tajam menimbang bahwa Dewan Pers seharusnya menyatakan dengan jelas apakah Tempo, sebagai terlapor, telah sepenuhnya melaksanakan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR). Sampai gugatan didaftarkan, Dewan Pers belum mengeluarkan pernyataan terbuka bahwa Tempo tidak melaksanakan PPR—sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers—yang menjadi prasyarat untuk membawa sengketa pers ke ranah peradilan. Dengan demikian, perkara ini dinilai prematur dan seharusnya diselesaikan lebih dulu di lembaga pers.

Keputusan ini disambut heroik oleh komunitas pers. Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, menyebut putusan ini sebagai kemenangan atas upaya pembungkaman kebebasan pers. Senada, Direktur LBH Pers Mustafa Layong menyatakan putusan ini adalah kemenangan rakyat melawan segala bentuk ancaman terhadap kebebasan berpikir, berpendapat, dan mengakses informasi.

Di sisi lain, Kementerian Pertanian menyatakan akan terus mencari keadilan, berdalih membela martabat petani Indonesia, bukan sekadar pribadi Menteri. “Kami akan terus mencari keadilan sampai pintu terakhir pun kami ketuk,” ujar kuasa hukum Kementerian, Chandra Muliawan. Namun, putusan ini telah menutup pintu peradilan umum bagi gugatan perdata Rp 200 miliar tersebut, menegaskan bahwa dalam sengketa berita, yurisdiksi Dewan Pers tetaplah yang utama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *