Domainrakyat.com/LUBUK LINGGAU- Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Lubuk Linggau Tahun 2026, dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Wali Kota dan DPRD Kota Lubuk Linggau, Senin (26/1/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau, Yulian Effendi.
Dalam sambutannya, H Rachmat Hidayat menyampaikan bahwa Propemperda merupakan upaya pembentukan peraturan daerah untuk memenuhi kebutuhan hukum daerah dalam rangka mewujudkan amanat Undang-Undang Dasar 1945, yakni melindungi, menyejahterakan,
mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban masyarakat.
“Propemperda adalah instrumen penting dalam perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Dalam Propemperda Tahun 2026, DPRD Kota Lubuk Linggau mengusulkan sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di antaranya Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro, Kecil, dan Menengah, Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda tentang Keolahragaan, Raperda tentang Pencegahan Tindakan Kekerasan Seksual di Lingkungan Satuan Pendidikan, serta Raperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.
Selain itu, juga diusulkan Raperda tentang Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas, Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Raperda tentang Pelayanan Publik, Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik, Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Stunting, Raperda tentang Ketahanan dan Kemandirian Pangan Daerah, serta Raperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Pungkas nya (Alisodikin)





