Doaminrakyat.com/Kabupaten musirawas-Kurangnya ketelitian dan dugaan kelalaian dari beberapa instansi terkait dalam mengemban tugas dan tanggung jawab pengawasan, pengendalian, serta pembinaan terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN.H wukirsari kab.musirawas kembali menjadi sorotan publik.
Kali ini, temuan mencuat di SMP H wukirsari kan.musirawas yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai ratusan juta rupiah. Hal ini tentu menambah daftar panjang catatan buruk dalam pengelolaan Dana BOS di dunia pendidikan, khususnya di wilayah kabupaten Musirawas
Informasi ini diperoleh dari sumber terpercaya berdasarkan hasil klarifikasi Dan informasi,
khususnya Dana BOS untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025
Menyikapi dugaan penyimpangan yang tertuang dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025,
1. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten musirawas dinilai lalai atau tidak optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pengelolaan kas bendahara pengeluaran serta penerimaan dana BOS.
2. Dinas Pendidikan Kabupaten musirawas selaku pengguna anggaran dan tim pelaksana BOS dianggap kurang cermat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan belanja Dana BOS.
3. Kepala Sekolah SMP N. H wukirsari sebagai penanggung jawab satuan pendidikan disebut tidak menjalankan tugas dengan baik dalam menguji tagihan belanja Dana BOS.
Bendahara BOS SMPN H wukirsari dinilai tidak cermat dalam mengikuti ketentuan terkait pertanggungjawaban pengelolaan Dana BOS.
Berita ini disusun berdasarkan hasil audit resmi negara, hasil analisis, serta hasil data di lapangan Kamis (29/1/2026) sangat memprihatin kan kondisi Sekolahan pelapon Hancur rispang hancur bahkan atap penu dengan rumput liar, informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya maupun pengamatan langsung di lapangan.
Catatan redaksi:
Seluruh informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam berita ini bersifat belum terkonfirmasi secara menyeluruh. Berita ini tidak dimaksudkan untuk menyudutkan pihak manapun. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi memberikan hak jawab dan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan tanggapan resmi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dana bos cukup pantastik di SMPN.H wukirsari kab.musirawas
Jumlah Siswa Penerima
397
Tanggal Pencairan
23 Januari 2025
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 39.535.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 20.247.000
administrasi kegiatan sekolah
Rp 35.285.000
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 4.830.000
langganan daya dan jasa
Rp 3.343.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 44.910.000
pembayaran honor
Rp 70.200.000
Total Dana
Rp 218.350.000
Tahap 2 2025
Jumlah Siswa Penerima
397
Tanggal Pencairan
27 Agustus 2025
Rincian Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 2.225.000
pengembangan perpustakaan
Rp 21.835.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 65.325.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 7.619.900
administrasi kegiatan sekolah
Rp 35.232.500
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 11.890.000
langganan daya dan jasa
Rp 3.572.600
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 450.000
pembayaran honor
Rp 70.200.000
Anggaran 2024 tahap 1
Jumlah Siswa Penerima
408
Tanggal Pencairan
18 Januari 2024
pengembangan perpustakaan
Rp 16.172.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 31.460.950
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 17.558.400
administrasi kegiatan sekolah
Rp 22.440.566
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 8.080.000
langganan daya dan jasa
Rp 3.428.084
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 18.960.000
penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 29.400.000
pembayaran honor
Rp 76.100.000
Total Dana
Rp 224.400.000
Tahap 2
Jumlah Siswa Penerima
408
Tanggal Pencairan
09 Agustus 2024
Rincian Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 7.085.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 68.990.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 31.137.766
administrasi kegiatan sekolah
Rp 25.822.300
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 18.440.000
langganan daya dan jasa
Rp 3.624.934
pembayaran honor
Rp 69.300.000
Total DanaRp 224.400.000
Pungkas nya (Alisodikin)





