News

Proyek Drainase di Tengah Kota Belum 3 Bulan Sudah Menuai Kritik Warga

56

Paser, Domainrakyat.com – Dalam rangka Program Pengendalian Bencana banjir di Kawasan Perkotaan, Pihak Pemerintah Daerah baik Tingkat Provinsi, Kabupaten maupun Kelurahan/Desa terus berbenah dalam peningkatan sarana dan prasarana yang berhubungan dengan Pencegahan dan Pengendalian Bencana Banjir khususnya di daerah rawan dan padat penduduk. Termasuk Pengembangan sistem drainase di wilayah Perkotaan, dan salah satunya adalah di kawasan JL HOS Cokro Aminoto, Kelurahan Tanah Grogot. Dimana pada Tahun Anggaran 2025 kemaren, hampir seperempat drainase eksisting di jalan tersebut mengalami Pemugaran, dalam artian rehabilitasi sekaligus dibuatkan penutup beton, dimana dana proyek tersebut bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Timur.

 

Namun khusus kegiatan rehabilitasi drainase di JL HOS Cokro Aminoto, Kelurahan Tanah Grogot ini setelah proses pengerjaannya selesai, belum habis masa pemeliharaannya atau masih dibawah 3 bulan sudah menuai beberapa reaksi negatif warga pemanfaat (warga yang bermukim disepanjangan jalur pekerjaan tersebut), salah satu warga yang berinisal HN (tidak bersedia disebut namanya) menyatakan, ” Saya gak tau bagaimana ceritanya belum lama selesai, didepan rumah saya paret yang dibaikin pemerintah kemaren yang langsung ditutup coran beton, kenapa semennya kaya nda lengket gitu, pasir nya yang malah keluaran. hampir tiap pagi sama sore istri saya siram terus depan rumah kita, karena debunya masuk rumah terbawa angin kalau ada mobil-mobil lewat, kami selaku warga berharap Pemerintah bisa memperhatikan ini juga, jangan sampai masalah lama selesai tapi masalah baru muncul.” demikian ungkapnya

Lebih jauh, jika dikaji dari sisi Aturan Pelaksanaan kegiatan Proyek, Ada beberapa dugaan pelanggaran yang terjadi, antara lain :
1. Pelanggaran kontrak kerja konstruksi
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Dimana Penyedia jasa wajib menjamin mutu hasil pekerjaan dan Ada masa pemeliharaan (umumnya 6–12 bulan) dimana jika ada kerusakan dimasa pemeliharaan tersebut maka masih dalam tanggung jawab kontraktor/penyedia jasa.
2. Wanprestasi (ingkar janji)
KUH Perdata Pasal 1239 & 1243
Jika terdapat Spesifikasi yang tidak sesuai dan Mutu pekerjaan  di bawah standar (Pekerjaan asal-asalan) dimana bisa saja penyelesaiannya karena terdapat tindakan wanprestasi, Pemerintah bisa menuntut ganti rugi
3. Dugaan perbuatan melawan hukum
Pasal 1365 KUH Perdata
Jika saja kerusakan sampai berpotensi Membahayakan masyarakat terutama pemanfaat dan Menimbulkan kerugian publik
4. Potensi tindak pidana korupsi (jika terdapat niat jahat)
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
Ranah ini bisa saja ditempuh jika terbukti secara sah dan meyakinkan terdapat pengurangan volume, Material tidak sesuai spesifikasi dalam perjanjian dan terjadi Mark-up harga bahan material.

Dikesempatan lain, setelah pewarta mencoba mengkonfirmasi kepada pihak Kontraktor namun terdapat kendala, akhirnya didapatkan keterangan melalui contack chat Whatsapp Penyedia Jasa/Kontraktor menuliskan persisnya sebagai berikut, ” Terimakasih atas perhatiannya, sebelum nya kami informasikan, pasir yang ada itu dari tengah jalan yg terperangkap disitu. Tempo hari material pekerjaan di tumpuk di tengah jalan yang berangsur-angsur menepi. Nanti kita minta anggota bersihkan Dan Klo memang perlu maintenance kita kerjakan juga nanti. Tapi kita liat dulu sikon nya.”.

Dari keterangan tersebut, tentu perlu dikaji kebenarannya, mengingat di Kelurahan Tanah Grogot terdapat banyak jalan arteri yang juga mengalami perehaban drainase dengan penutup beton, namun tidak menyisakan masalah baru bagi warga sekitar atau pemanfaatnya. Warga untuk kedepan berharap, pihak Peerintah Daerah dapat turun langsung untuk menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi. (HRNOOR)

Exit mobile version