PALANGKA RAYA– DOMAINRAKYAT.com// Tepat satu tahun memimpin Provinsi Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran bersama Wakil Gubernur H. Edy Pratowo menandai momentum tersebut dengan meluncurkan program strategis Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS), Jumat (20/2/2026).
Peluncuran digelar di Aula Jayang Tingang Lantai II, Kantor Gubernur Kalteng, dan dihadiri jajaran pejabat pemerintah daerah serta unsur terkait, baik secara langsung maupun virtual.
Agenda ini menjadi simbol komitmen Pemprov Kalteng dalam memperkuat jaring pengaman sosial yang lebih terintegrasi dan tepat sasaran.
Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran menegaskan bahwa kartu tersebut resmi diberlakukan dan segera disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima.
“Hari ini Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) resmi diluncurkan dan akan mulai dibagikan kepada masyarakat yang berhak menerima untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” ujar Agustiar Sabran.
Ia menjelaskan, penerima manfaat KHBS merupakan masyarakat Kalimantan Tengah yang telah terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) serta memenuhi kriteria sesuai kondisi riil di lapangan.
DTSEN merupakan basis data terpadu satu pintu resmi pemerintah yang menjadi rujukan tunggal pemerintah pusat dan daerah guna memastikan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran dan transparan.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga meluruskan bahwa kartu Huma Betang versi sebelumnya tidak lagi berlaku karena hanya merupakan alat peraga kampanye sebagai penjabaran visi dan misi. Pada kartu tersebut telah dicantumkan keterangan “Ketentuan Syarat Berlaku.”
Artinya, setelah dirinya dan H. Edy Pratowo terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, seluruh program dan kegiatan pemerintah yang bersumber dari APBD wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah tidak dapat memberikan bantuan hanya kepada pemegang kartu lama atau kepada pihak tertentu saja. Bantuan diberikan kepada seluruh masyarakat Kalimantan Tengah yang berhak menerima berdasarkan ketentuan dan regulasi yang berlaku,” tegasnya.
KHBS sendiri masuk dalam kategori bantuan sosial yang mencakup bantuan pangan, bantuan tunai, bantuan pendidikan, dan bantuan kesehatan.
Penetapan penerima dilakukan melalui Surat Keputusan resmi dengan skema berbasis Kartu Keluarga (1 KK 1 kartu). Kartu tersebut menjadi tanda kepesertaan resmi untuk mengakses berbagai program bantuan.
Gubernur menegaskan bahwa Kartu Huma Betang Sejahtera bukanlah kartu ATM, melainkan kartu identitas kepesertaan bantuan sosial dengan sistem pengamanan khusus.
“Secara fisik, kartu dilengkapi Nomor identitas, Chip dan Hologram pengaman. Saat kartu ditap pada mesin EDC, akan muncul nama penerima dan jenis bantuan yang diterima. Dengan sistem ini, kartu tidak dapat digunakan oleh orang lain dan sulit untuk dipalsukan,” jelasnya.
Pemprov Kalteng juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang belum terdata agar tetap memperoleh akses yang adil terhadap program bantuan.
“Masyarakat tidak perlu khawatir. Tersedia kanal pengaduan resmi melalui 0852 7788 9903, www.humabetang.id Media Sosial Resmi Pemprov Kalteng,” ungkapnya.
Melalui kanal tersebut, masyarakat dapat menyampaikan data dan laporan untuk dilakukan pengecekan serta verifikasi sesuai prosedur yang berlaku.
Namun demikian, Gubernur mengakui bahwa belum seluruh data DTSEN se-Kalimantan Tengah dapat terakomodasi pada tahap awal pelaksanaan, mengingat penyesuaian dengan kemampuan keuangan daerah.
Untuk itu, penerima manfaat KHBS akan dievaluasi secara berkala dan berkelanjutan guna memastikan program tetap tepat sasaran, transparan, dan berkeadilan.
Peluncuran KHBS menjadi salah satu tonggak kebijakan sosial dalam setahun kepemimpinan Agustiar–Edy. Program ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan sosial, mempersempit celah kemiskinan, serta menghadirkan keadilan sosial yang nyata bagi masyarakat di Bumi Tambun Bungai. (Ktg)
