Scroll untuk baca artikel
BeritaNews

Klarifikasi Dugaan Gelundung Way Ratai, Pengakuan Soal Penampungan Emas dan Raksa Mencuat

×

Klarifikasi Dugaan Gelundung Way Ratai, Pengakuan Soal Penampungan Emas dan Raksa Mencuat

Sebarkan artikel ini

PESAWARAN, DOMAINRAKYAT.COM – Polemik dugaan aktivitas gelundung emas ilegal di Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, memasuki babak klarifikasi. Setelah sebelumnya diberitakan terkait dugaan pengelolaan gelundung tanpa izin, penampungan emas hasil PETI, limbah, hingga penjualan raksa (merkuri), pihak keluarga Zainudin akhirnya memberikan keterangan resmi kepada redaksi.25/02/2026

Ilustrasi konfirmasi ( Poto/ konfirmasi Zulfahmi dengan Ahmad Syaifuddin )

‎Melalui adiknya, Ahmad Syaifuddin (AEF),pada Minggu 22/02/2026.Sejumlah tudingan tersebut ditanggapi secara terbuka. Ia membenarkan bahwa aktivitas penampungan emas memang telah berlangsung lama.

‎“Betul bang, kakak saya Zainudin mungkin bukan rahasia umum lagi. Kalau menampung emas mungkin sudah dari dulu. Kalau menampung limbah itu ya sebagai untuk tambah-tambah penghasilan,buat biaya anak kuliah,tapi kadang rugi bang,” ujar AEF saat dikonfirmasi.

BACA JUGA:  Duka Mendalam: Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin Tutup Usia

Pernyataan ini sekaligus mengakui adanya aktivitas penampungan emas dan limbah, meski disebut sebagai bagian dari usaha yang telah lama berjalan.

Terkait dugaan penjualan raksa (merkuri), bahan kimia berbahaya yang lazim digunakan dalam proses pemisahan emas, AEF menegaskan bahwa penggunaannya disebut terbatas pada kebutuhan internal.

Kalau terkait penjual raksa (merkuri) itu untuk kebutuhan gelundung sendiri (pemakai). Paling menyediakan buat orang-orang dia saja, atau anak buahnya yang ada sangkutan. Contohnya pengelola gelundung yang punya hutang atau  hubungan kerja sama dengan Zainudin,” jelasnya.

‎Menurutnya, distribusi raksa tidak dilakukan secara bebas ke publik, melainkan hanya kepada pihak yang memiliki hubungan kerja.

‎Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aktivitas gelundung tersebut menjadi perhatian setelah adanya inspeksi mendadak oleh pimpinan DPRD Pesawaran bersama Komisi III. Dalam sidak itu, disebutkan adanya imbauan penghentian kegiatan sampai perizinan dilengkapi.

BACA JUGA:  Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan Bongkar Praktik Judi Togel di Pesawaran, 5 Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti

‎Namun berdasarkan informasi masyarakat dan pantauan sebelumnya, aktivitas di lokasi disebut masih berjalan. Hal ini memunculkan dugaan bahwa kegiatan tidak hanya sebatas pengolahan emas, tetapi juga mencakup penampungan emas hasil tambang tanpa izin (PETI), penampungan limbah, hingga distribusi bahan kimia berbahaya.

‎Potensi Aspek Hukum dan Lingkungan

‎Penambangan tanpa izin diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, merkuri termasuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang penggunaannya diatur ketat karena berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

BACA JUGA:  Gudang karet di desa Qi Tidak memilikin izin usaha

Apabila dugaan penampungan emas ilegal, distribusi merkuri, serta pengelolaan limbah yang tidak sesuai ketentuan terbukti, maka persoalan ini berpotensi berkembang menjadi dugaan praktik pertambangan ilegal yang lebih kompleks.

Warga dan publik Harap Penegakan Hukum Tegas

‎Situasi ini memicu keresahan sebagian warga di wilayah Way Ratai. Mereka berharap Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penelusuran mendalam guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Kami hanya ingin lingkungan aman dan hukum ditegakkan. Jangan sampai aktivitas seperti ini terus dibiarkan,” ujar salah satu warga.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi tetap membuka ruang klarifikasi lanjutan dari Zainudin maupun pihak terkait lainnya guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, serta asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan.

‎Diberitakan sebelumnya:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!