Pontianak – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Pontianak. Dua tersangka tersebut adalah IS, selaku Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin, dan MR, sebagai Perencana/Pembuat RAB dan Ketua Tim Teknis pekerjaan Pembangunan Gedung SMA Mujahidin.
Dana hibah yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebesar Rp 22.042.000.000 digunakan untuk pembangunan gedung SMA Mujahidin, namun tidak sesuai dengan rincian penggunaan hibah yang telah ditetapkan. Terdapat kekurangan volume dan mutu hasil pekerjaan sekitar Rp 5 miliar.
Tersangka IS dan MR disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari.
Kepala Kejati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, menegaskan komitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Ia meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi spekulatif dan mendukung proses hukum yang berjalan,pada Kamis (12/03/2026).
Penyidik Kejati Kalbar menemukan bahwa realisasi penggunaan hibah tidak sesuai dengan RAB yang telah ditetapkan. Sejumlah anggaran dialokasikan untuk kegiatan yang tidak memiliki dasar perencanaan, antara lain pembayaran biaya perencanaan kepada MR sebesar Rp469 juta.
Tersangka IS diduga lalai dalam mengawasi kualitas dan volume pekerjaan, serta memutuskan penggunaan dana hibah untuk pos-pos tak teranggarkan. Sementara MR diduga menerima pembayaran perencanaan di luar ketentuan dan tidak menjalankan fungsi pengawasan teknis sehingga terjadi kekurangan mutu bangunan.
Dana hibah yang disalurkan kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat tahun 2020-2022 diduga diselewengkan. Kejati Kalbar telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Pontianak untuk proses penuntutan.
Proses penyidikan telah selesai dan perkara siap dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kejaksaan berkomitmen mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.
Jika dalam proses persidangan ditemukan keterlibatan pihak lain, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah hukum lanjutan.
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, perkara dugaan penyimpangan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan .
Kejati Kalbar meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi spekulatif dan mendukung proses hukum yang berjalan.( Alfian )
Sumber: Humas Kejati Kalbar.
