News

Diduga Oknum Pegawai Dishub Ngawi Lakukan Pungutan Liar dalam Pengujian KIR

Ngawi,domainrakyat.com  – Seorang warga Ngawi mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli) oleh oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) saat mengurus uji (KIR) kendaraan pick up L300-nya pada awal 2026.

Kronologi kejadian bermula pada Rabu, 25 Februari 2026, ketika warga yang identitasnya dirahasiakan tersebut datang ke kantor Dishub Ngawi untuk pengujian KIR. Saat proses berlangsung, ia didatangi oknum petugas yang memintanya melepas perisai safety pada bak kendaraan.

“Oknum itu menawarkan kelulusan uji KIR dengan imbalan uang Rp15.000 sebagai ‘biaya admin’. Ada kwitansi yang diberikan, tapi tidak mencantumkan nominal uangnya,” ungkap warga tersebut kepada awak media.

Merasa curiga namun tidak mengetahui bahwa retribusi uji KIR telah dihapus, warga akhirnya menyetujui tawaran tersebut dan menyerahkan uangnya. Ia pun meninggalkan lokasi setelah proses selesai.

Pengakuan warga ini merujuk pada regulasi yang telah menghapus biaya uji KIR sejak 2 Januari 2024. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, serta Peraturan Daerah Kabupaten ngawi Nomor 8 Tahun 2023 yang menyatakan penghapusan retribusi uji kendaraan bermotor.

Hingga berita ini diturunkan, Dishub Ngawi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungli tersebut.

Kasus ini diharapkan mendapat penindakan cepat dari aparat terkait untuk mencegah praktik serupa di masa depan.(*)

Exit mobile version