Scroll untuk baca artikel
News

Karena Melebihi Muatan Satu Unit Mobil Pickup Ditilang Satlantas Polres Bulukumba

×

Karena Melebihi Muatan Satu Unit Mobil Pickup Ditilang Satlantas Polres Bulukumba

Sebarkan artikel ini

Bulukumba, domainrakyat.com – Satu unit pick up yang melintas di depan pos pengamanan terpadu Jl. Samratulangi Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu terpaksa ditilang jajaran Satlantas Polres Bulukumba, Senin (14/8/2023) malam.

Mobil jenis bak terbuka yang bermuatan prabot kursi jenis sofa dianggap telah melanggar ketentuan pasal 307 Jo 169 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Kanit Turjawali Satlantas Polres Bulukumba, Aiptu Bahar kepada wartawan menjelaskan kegiatan penindakan tersebut dilakukan secara spontan.

BACA JUGA:  Kepala TK, PAUD dan PKBM  Se- Kota Lubuk Linggau Hadiri Rapat Pembinaan Perdana

Lanjut Aiptu Bahar bahwa anggota di pos pengamanan terpadu yang sedang bertugas melihat atau menemukan kendaraan yang mengangkut barang melebihi dimensi kendaraan sesuai ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

“Penindakan tilang yang dilakukan oleh anggota yang bertugas terhadap kendaraan tersebut dikarenakan mengangkut barang melebihi dimensi kendaran dan itu sudah sesuai dengan pasal 307 jo 169 ayat 1 UU no 22 thn 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan,” jelasnya

Lebih lanjut Aiptu Bahar juga menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku maksimal tinggi angkutan barang tidak boleh melebihi 1,5 meter dan disesuaikan dengan jebis dan lebar kendaraannya namun jika kendaraannya lebih kecil praktis tingginya lebih rendah.

BACA JUGA:  Agrinas Tunjuk PT B3 Sebagai Vendor,Kariyawan Tuntut Kejelasan Hak THR.

“Jadi pick up yang kami tindaki itu sudah melebihi kapasitas dimensinya sebagaimana yang telah diatur termasuk dari segi tata cara muat melebihi dimensi yang tidak diperbolehkan ,” tegasnya.

Sehingga, kata Aiptu Bahar, kendaraan yang melebihi dimensi muatan itu terpaksa harus dilakukan penilangan dan digiring ke Satlantas Polres Bulukumba sebagai barang bukti pelanggaran lalu lintas.

“Terkait masalah denda itu akan di putuskan oleh hakim saat persidangan, kami hanya melakukan tindakan penilangan,” ucapnya.

BACA JUGA:  TNI dan Media Ngawi Bersinergi Jaga Keamanan dan Informasi Lewat Buka Puasa Bersama

Aiptu Bahar juga mengimbau, agar kendaraan muatan barang jangan sampai membawa muatan yang melebihi dimensi, karena selain dapat mencelakai diri sipengemudi juga dapat berakibat fatal terhadap penendara lain saat berkendara.

“Intinya setiap pengendara wajib hukumnya mematuhi rambu berlalu lintas dan mari kita budayakan Bulukumba tertib berlalu lintas,” tutup Aiptu Bahar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!