MALANG – Perkara pembunuhan mahasiswi UMM, Faradila Amalia Najwa, memasuki babak putusan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Suyitno, rekan Bripka Agus Muhamad Saleman. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Achmad Sobri pada Rabu (23/9) siang.
Dalam perkara yang sama, mantan anggota Polri Bripka Agus dijatuhi pidana mati atas pembunuhan berencana terhadap Faradila. Hukuman tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta pidana penjara seumur hidup.
Sementara itu, Suyitno mendapatkan hukuman 20 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Kota Batu yang sebelumnya juga meminta hukuman seumur hidup. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 Huruf (c) KUHP Nasional mengenai pembunuhan berencana.
Juru Bicara PN Malang, Moch Isa Nazarudin, menjelaskan perbedaan hukuman tersebut berkaitan dengan peran masing-masing terdakwa dalam perkara. Majelis hakim menilai Agus sebagai aktor intelektual atau intellectual dader yang memiliki inisiatif serta kewenangan untuk mengarahkan pelaku lainnya.
“Terdakwa satu (Bripka Agus, red) merupakan pelaku utama yang mempunyai inisiatif serta kuasa untuk memerintahkan pelaku lainnya melalui relasi kuasa. Hal tersebut menjadi pertimbangan majelis untuk menjatuhkan pemidanaan yang berbeda,” ujar Isa kepada wartawan seusai persidangan.
Berbeda dengan Agus, Suyitno dinilai bukan sebagai pelaku utama. Isa mengatakan Suyitno melakukan tindakan tersebut berdasarkan perintah Agus karena adanya hubungan kerja yang menempatkan keduanya dalam relasi kuasa.
“Ada ketidakmampuan dari terdakwa dua untuk menolak perintah dari terdakwa satu pada saat tindakan tersebut dilakukan,” jelasnya.
Putusan terhadap Agus juga menjadi salah satu perkara yang menerapkan ketentuan dalam KUHP terbaru di Indonesia. Dalam aturan tersebut terdapat masa percobaan selama 10 tahun untuk menilai perubahan perilaku terpidana sebelum pelaksanaan eksekusi.
Isa menjelaskan, dalam masa 10 tahun tersebut dapat dinilai apakah terdapat hal-hal yang dapat menjadi pertimbangan untuk mengubah hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup. Apabila tidak terdapat pertimbangan perubahan selama masa tersebut, eksekusi mati tetap dilaksanakan.
Majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah fakta yang muncul selama persidangan, termasuk persoalan utang judi dan urusan pupuk yang berkaitan dengan para terdakwa. Isa menegaskan seluruh pertimbangan tersebut telah melalui proses pembuktian di persidangan.
“Seluruh pertimbangan majelis hakim merupakan rangkuman dari fakta hukum yang diperoleh selama proses persidangan dan diperiksa berdasarkan prosedur hukum yang sah,” tegasnya.
Di sisi lain, Kejari Kota Batu belum menentukan sikap terhadap putusan tersebut. Kasi Pidum Kejari Kota Batu Budi Murwanto yang mewakili JPU menyatakan pihaknya mengambil waktu selama tujuh hari untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya.
“Kami selaku penuntut umum melakukan upaya pikir-pikir selama tujuh hari. Kami belum menyatakan menerima atau keberatan karena ini merupakan hak, baik bagi penuntut umum, penasihat hukum, maupun para terdakwa,” kata Budi.
Sikap serupa juga disampaikan pihak terdakwa dan penasihat hukum. Karena itu, perkara pembunuhan mahasiswi UMM tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht, sembari menunggu kemungkinan pengajuan upaya hukum banding dalam waktu tujuh hari.
Sebelumnya, Faradila diketahui biasa menggunakan sepeda motor untuk perjalanan pulang-pergi dari Probolinggo ke Malang. Namun, kendaraan milik korban tidak ditemukan di lokasi kejadian pada 16 Desember 2025. Korban juga disebut sempat dijemput seseorang yang diduga seperti pengemudi ojek online dari tempat kosnya.
Faradila yang saat itu hendak pulang ke Probolinggo justru ditemukan meninggal dunia. Jenazahnya pertama kali ditemukan warga yang hendak memanen jagung di area sekitar lokasi.
Korban ditemukan sekitar pukul 06.30 WIB dalam kondisi tidak bernyawa. Saat ditemukan, Faradila mengenakan jaket hitam, celana kain krem, serta masih memakai helm berwarna pink. Polisi kemudian mengevakuasi jenazah ke Rumah Sakit (RS) Pusdik Brimob Watukosek Gempol.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan