Scroll untuk baca artikel
News

Polres Simalungun Pastikan Tidak Ditemukan Praktik Judi di Pasar Malam Rambung Merah

×

Polres Simalungun Pastikan Tidak Ditemukan Praktik Judi di Pasar Malam Rambung Merah

Sebarkan artikel ini
Polres Simalungun Pastikan Tidak Ditemukan Praktik Judi di Pasar Malam Rambung Merah (Foto: Istimewa)

SIMALUNGUN – Polres Simalungun bersama dengan instansi terkait melakukan pemeriksaan rutin di lokasi hiburan rakyat Pasar Malam yang berlokasi di Lapangan Bola Rambung Merah, Jalan H. Ulakma Sinaga, Pematang Simalungun, pada Jumat (20/12/2024) malam.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya antisipasi terjadinya praktik perjudian dan memastikan keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilaksanakan pada pukul 21.00 WIB hingga selesai ini melibatkan berbagai pihak termasuk Camat Siantar Muhammad Iqbal, S.STP., M.SP., Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun IPTU Ivan Roni Purba, dan Kanit Sosbud Sat Intelkam Polres Simalungun AIPTU Bambang Sumantri. Turut hadir dalam pemeriksaan tersebut pengelola Pasar Malam Bapak Supriadi, tokoh agama H. Ramlin, tokoh masyarakat Ustad Muksin, dan Staf Intel Korem 022/Pantai Timur Kopda Sentosa.

BACA JUGA:  Persiapan Pelaksanaan Peringatan Hari Jadi Ke-83 Kabupaten Musi Rawas Tahun 2026,

Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan adanya praktik perjudian di lokasi tersebut. Pasar malam yang beroperasi mulai pukul 19.30 WIB hingga 00.00 WIB ini justru memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar.

“Masyarakat merasa terbantu dengan adanya hiburan rakyat ini karena dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan pekerjaan,” ujar H. Ramlin, salah satu tokoh agama setempat.

Dalam kesempatan tersebut, IPTU Ivan Roni Purba menekankan pentingnya mencegah praktik perjudian di area hiburan rakyat. Sementara itu, Camat Siantar Muhammad Iqbal mengeluarkan himbauan khusus terkait pembatasan usia pengunjung, terutama untuk permainan ketangkasan yang mensyaratkan usia minimal 17 tahun.

BACA JUGA:  Festival Ramadan Fair 2026 Resmi Ditutup, Wadah Silaturahmi dan Kreativitas Masyarakat

Tokoh masyarakat setempat, Ustad Muksin, mengonfirmasi bahwa keberadaan pasar malam tidak mengganggu aktivitas warga karena waktu operasionalnya yang dimulai setelah adzan Isya.

“Masyarakat justru senang karena terbukanya kesempatan kerja baru,” tambahnya.

AIPTU Bambang Sumantri selaku Kanit Sosbud Sat Intelkam Polres Simalungun menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di lokasi hiburan. Sebagai tindak lanjut, pihak pengelola diminta untuk memasang pemberitahuan peraturan pemain terkait batas usia minimum untuk permainan ketangkasan.

BACA JUGA:  Agrinas Tunjuk PT B3 Sebagai Vendor,Kariyawan Tuntut Kejelasan Hak THR.

Pemeriksaan rutin ini merupakan bentuk komitmen Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, sekaligus memastikan bahwa kegiatan hiburan rakyat dapat memberikan manfaat positif bagi perekonomian lokal tanpa menimbulkan dampak negatif di masyarakat. (S.Hadi Purba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!