Pesawaran, domainrakyat.com – Semakin bergulirnya persoalan dugaan penyalahgunaan izin oleh PT Napal Umbar Picung ( NUP ) yang bergerak di bidang penambangan batu berbahan emas di desa Babakan loak, Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung semakin jelas terkuak fakta ( Selasa/11/02/2025 )
Berdasarkan hasil penelusuran team media fakta yang di dapat di lapangan, untuk penambangan masyarakat melakukan sewa dengan PT Napal Umbar Picung ( NUP ) untuk melakukan penggalian di areal perusahaan dan bebatuan hasil penggalian di bawa ke rumah-rumah masyarakat masing -masing untuk di kelola menggunakan gelundung serta menggunakan bahan beracun berbahaya B3 Mercury,
Untuk memastikan PT Napal Umbar Picung sudah menjalankan prosedur sesuai izin nya, team media melakukan kordinasi dan konfirmasi dengan kepala dinas lingkungan hidup Kabupaten Pesawaran melalui sambungan pesan Whatsap dirinya menjelaskan, “Waalaikum salam. Maaf kalu tambang emas itu urusan propinsi. Nanti bisa kami bantu juga untuk menambahkan informasi nya ke Provinsi,
Lanjud nya, kalau untuk koordinasi dan konfirmasi secara langsung dengan kami jadwal saya sampai rabu penuh Nanti ya kita infokan lagi, Sabar ya soal akan saya tanyakan dulu dengan yang membidangi, tapi kan kita gak bisa turun sendiri takut anarkis, Nanti kita musyawarah dulu ya, Maksud nya dek kalau kita mau turun ke lokasi kita harus terpadu. Apa lagi itu sudah wewenang Provinsi tutup Kadis Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran,
Selanjutnya tem media bersama Ketua JWI Jajaran Wartawan Indonesia DPD Pesawaran ( Doni Alponco ) sesuai permintaan mendatangi kantor dinas Pertanahan Dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran melalui Kabid DLH Menyampaikan, “Kami dinas LH Kabupaten ranahnya hanya sebatas pengawasan saja karna soal tambang itu ranahnya Provinsi, setau saya itu tadi karna saya sudah baca undang undang, ijin pengawasan penindakan ranahnya Provinsi semua, kami hanya sebatas pendampingan. Jelasnya
Di tempat yang sama Anti menjelaskan, “PT NUP itu sudah tidak ber oprasi, saya masup di dinas ini sejak tahun 2019 itu sudah tidak ber oprasi, karna memang ijin usahanya sudah ditutup, saya pernah kesana kisaran tahun tahun 2019-2020 tapi tidak boleh masup, Jelas Anti
Di beritakan sebelum nya dengan Link berita dengan judul :https://domainrakyat.com/lampung/2025/02/03/pt-nup-perusahaan-tambang-emas-diduga-menyalahi-aturan-perijinan-dalam-pengolahan-hasil-tambang/ https://domainrakyat.com/lampung/2025/02/03/pt-nup-perusahaan-tambang-emas-diduga-menyalahi-aturan-perijinan-dalam-pengolahan-hasil-tambang/
( Red )





