Scroll untuk baca artikel
HukumNews

Ketok Palu! Lidos Girsang Divonis 5 Tahun Penjara, Kasus Lain Menanti di Pengadilan

×

Ketok Palu! Lidos Girsang Divonis 5 Tahun Penjara, Kasus Lain Menanti di Pengadilan

Sebarkan artikel ini

Simalungun, Domainrakyat.com – Ketua Majelis Hakim Erika Sari Emsah Ginting SH MH dengan lantang membacakan vonis 5 tahun penjara terhadap Lidos Girsang di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Rabu (16/4/2025).

Terdakwa Lidos Girsang hanya tertunduk lesu mendengar hukuman yang dibacakan Hakim. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bari Sihombing tampak lega, tuntutannya terhadap Lidos Girsang, yakni, 5 tahun penjara sesuai vonis.

Dalam momen itu, penasehat hukum (PH) Lidos Girsang, Abdi MT Purba SH juga hanya tertunduk mendengar vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya.

BACA JUGA:  DPRD Kabupaten Musi Rawas Luncurkan Terobosan Baru : Aplikasi Sistem Manajemen Aspirasi dan Risalah Terpadu (SMART)

Untuk diketahui, Lidos Girsang masih akan menjalani sidang kasus lain, yakni, Kasus Pidana pengeroyokan dan pengrusakan mobil Fortuner dan truk milik perusahaan. Dalam kasus itu, Lidos Girsang diancam dengan Pasal 170 KUH dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Dalam kasus itu Lidos Girsang bersama ayah, ibu dan teman temannya melakukan pengeroyokan terhadap korban, dan hal itu telah diakui Lidos Girsang dalam persidangan sebelumnya. (S.Hadi.P)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!