Scroll untuk baca artikel
News

Kades Saran Padang Bantah Langgar Aturan Dalam Menerbitkan SKT Tanah

×

Kades Saran Padang Bantah Langgar Aturan Dalam Menerbitkan SKT Tanah

Sebarkan artikel ini

Simalungun, Domainrakyat.com – Robinson Tarigan, Kepala Desa (Kades) Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara membantah telah menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

Menurutnya Robinson, sebagai Kepala Desa, dirinya harus berhati-hati dalam menerbitkan SKT. Harus berdasarkan hukum, yakni; pemohon harus memiliki dasar awal berupa surat asal-usul kepemilikan dan riwayat tanah.

Surat penyerahan hak Marenus Barus kepada Leman Barus (foto: dok.istimewa)

Lebih lanjut Robinson menerangkan, dasar awal Itu akan diverifikasi secara administrasi. Setelah itu, barulah kemudian ke arah silang sengketanya atau menentukan perbatasan tanah. Kemudian pihak pemerintahan mengeluarkan SKT yang ditanda tangani pihak yang berbatasan tanah dengan tanah pemohon.

BACA JUGA:  Wakil Wali Kota Lubuk Linggau Hadiri Safari Jumat di Masjid Baiturrahman

“Saya sangat berhati-hati mengeluarkan Surat Keterangan Tanah. Jika saya salah, bisa saya terjerat hukum,” ujar Robinson, Senin (28/4/2025).

Robinson menyampaikan bahwa tanah tersebut pada awalnya dimiliki oleh Marinus Barus. Namun, pada tanggal 28 Oktober 1987 Marinus Barus menjual tanah itu kepada Leman Barus dengan harga Rp 800 Ribu. Pada saat itu dibuatlah Surat Penyerahan Hak, yakni Marinus Barus menyerahkan kepemilikan hak atas tanah tersebut kepada Leman Barus. Peristiwa itu disaksikan dan ditandatangani oleh isteri Marinus Barus, yakni Ramen Damanik dan disahkan oleh Camat Dolok Silau Drs Salam Sembiring dan Kepala Desa Saran Padang S. Damanik, pejabat saat itu. Kepemilikan hak atas tanah itu kemudian dipindahkan kepada anak Leman Barus, yakni Charles Barus pada Tanggal 8 Juni 2022 lalu.

BACA JUGA:  Operasi Ketupat Semeru 2026 Polresta Banyuwangi tidak Hanya Berfokus pada Kelancaran Arus Lalu Lintas, namun Pelayanan Kemanusiaan yang Cepat dan Tepat.

Dengan bukti tersebut, Robinson mengklaim Surat Keterangan Tanah Carles Barus sah asal-usulnya.

“Saya sebagai Pangulu (Kades) Saran Padang tidak salah dalam membuat SKT tanah milik Carles,” ungkapnya.

“Lalu muncul Marinus Barus membuat surat permohonan pembatalan atas SKT tersebut dengan tembusan kepada Camat,” lanjutnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Camat Dolok Silau Agusti Ginting membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan penolakan atau pembatalan terhadap SKT yang di keluarkan oleh Kades Saran Padang Robinson Tarigan.
(S.Hadi.P.Tambak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!