Banyuasin,domainrakyat.com — Aroma busuk dugaan korupsi kembali menyeruak dari pelosok Sumatera Selatan. Forum Masyarakat Desa Budi Mulya Peduli resmi menggugat tiga pejabat Desa Budi Mulya ke Pengadilan Negeri Pangkalan Balai atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Tanah Kas Desa sejak tahun 2018 hingga 2024 (04/05/2025).
Dalam gugatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum SHS & Rekan, tiga pejabat yakni Samirin (Kepala Desa), Alim Suronto (Sekretaris Desa), dan Muhammad Akrom (mantan Sekdes), dituding telah mengelola lahan kas desa secara tidak transparan, menyewakan tanah secara sepihak, hingga menggunakan pendapatan asli desa untuk kepentingan pribadi.
Salah satu temuan paling mencengangkan adalah pembelian sebuah mobil Daihatsu Terios oleh Kepala Desa Samirin, yang diduga menggunakan dana hasil sawit dari tanah desa, namun mobil tersebut tercatat atas nama pribadi, dan bahkan dinyatakan akan menjadi milik pribadinya setelah masa jabatan berakhir.
Selain itu, total kerugian materiil yang dituntut warga mencapai Rp 825 juta, sementara kerugian immateril akibat banjir dan gagal panen akibat saluran primer dan sekunder yang tak kunjung dinormalisasi diperkirakan mencapai Rp 30 miliar. Masyarakat menyebut, permintaan untuk normalisasi saluran air sudah diajukan sejak tahun 2019, namun diabaikan total oleh pihak desa.
Tak hanya itu, pengelolaan lahan sawit seluas 8,5 hektare yang menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PAD), disebut dilakukan tanpa pelaporan terbuka, tanpa musyawarah desa, serta disinyalir banyak dana yang digunakan tidak sesuai peruntukan.
Gugatan ini dipandang sebagai simbol perlawanan masyarakat desa terhadap praktik kekuasaan yang semena-mena. Dalam tuntutannya, warga berharap majelis hakim tidak hanya menyatakan para tergugat bersalah, tetapi juga menghukum mereka secara tanggung renteng mengganti seluruh kerugian masyarakat.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan asli desa adalah harga mati, dan masyarakat tidak lagi mau diam saat hak-hak mereka dikhianati.
Apakah ini akan menjadi titik balik perlawanan rakyat kecil terhadap korupsi desa? Atau justru kasus ini akan tenggelam seperti yang sudah-sudah? Pengadilan akan menentukan.
(Anung)
