Jakarta, Domainrakyat.com – Polresta Bandara Soekarno-Hatta menetapkan aktor Jonathan Frizzy, yang dikenal dengan nama panggung Ijonk, sebagai tersangka dalam kasus peredaran vape yang mengandung zat etomidate, sebuah obat keras yang penggunaannya diatur ketat oleh undang-undang.
Penetapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dimulai pada Maret 2025, ketika Bea Cukai Soekarno-Hatta menemukan 100 buah vape berisi etomidate. Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada penangkapan tiga tersangka: BTR, EDS, dan seorang wanita berinisial ER. Dari keterangan ketiganya, nama Jonathan Frizzy muncul sebagai pihak yang terlibat aktif dalam pengaturan pengiriman zat tersebut dari luar negeri.
Menurut Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald FC Sipayung, Jonathan Frizzy diduga membuat grup WhatsApp bernama ‘Berangkat’ yang digunakan untuk mengatur pengiriman vape etomidate dari Malaysia ke Indonesia. Dalam grup tersebut, Frizzy memberikan informasi terkait penginapan dan hotel di Kuala Lumpur serta mengatur proses pengiriman ke Jakarta.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, menjelaskan bahwa Frizzy memiliki peran krusial dalam kasus ini. Ia berkomunikasi dengan bandar EDS, menyediakan kurir untuk pengiriman cartridge pod berisi liquid, serta memantau dan memfasilitasi penjemputan cartridge berisi etomidate.
Tandayu menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan kesehatan, karena Frizzy baru saja menjalani operasi. Selain itu, selama pemeriksaan, Frizzy bersikap kooperatif dan dikenakan wajib lapor sambil menjalani pemulihan dan kontrol dokter pasca operasi.
Atas perbuatannya, Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
