Jakarta – Presiden terpilih Prabowo Subianto menyampaikan dukungan terbuka terhadap percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang RUU Perampasan Aset, sebuah regulasi yang telah lama mandek di DPR. Menurut Prabowo, undang-undang ini penting untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil kejahatan.
Dalam wawancara eksklusif dengan Kompas, Prabowo menegaskan bahwa dirinya akan berdiri di belakang upaya negara untuk merebut kembali aset-aset yang diperoleh melalui cara-cara ilegal. Ia menyatakan, “Kalau kita tidak berani mengambil aset-aset yang jelas berasal dari kejahatan… bagaimana negara ini bisa maju?”
RUU ini memungkinkan negara melakukan perampasan aset meskipun belum ada putusan pidana terhadap pelaku (non-conviction based asset forfeiture). Mekanisme tersebut telah lama diterapkan di berbagai yurisdiksi, dan dianggap efektif dalam memulihkan kerugian negara dari tindak pidana ekonomi, seperti korupsi, narkoba, dan pencucian uang.
Namun, Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI-P, memberikan peringatan agar penggunaan instrumen hukum ini tidak melampaui batas etis. Dalam pidatonya di sebuah forum partai, ia menyatakan dukungan terhadap tujuan RUU, tetapi mengingatkan risiko penyalahgunaan kekuasaan. “Saya setuju, tapi hati-hati. Jangan sampai ini menjadi alat kekuasaan,” ujar Megawati.
Sikap Megawati mengisyaratkan ketegangan terselubung di antara elite koalisi. Meskipun PDI-P merupakan partai pengusung utama pemerintah saat ini, pernyataan Megawati menunjukkan adanya kehati-hatian yang besar dalam menyikapi langkah-langkah agresif penegakan hukum yang bersinggungan dengan hak-hak sipil.
Sementara itu, sejumlah pegiat antikorupsi dan akademisi hukum mendorong agar pemerintah dan DPR segera membahas RUU tersebut secara terbuka dan inklusif. Mereka menekankan pentingnya pengawasan ketat, transparansi dalam penyitaan, serta perlindungan hak asasi manusia dalam penerapannya.
Kementerian Hukum dan HAM disebut telah menyelesaikan draft final RUU Perampasan Aset dan siap menyerahkannya untuk pembahasan legislatif. Dukungan dari Prabowo dipandang sebagai momentum politik yang signifikan untuk mengakhiri kebuntuan legislasi yang telah berlangsung sejak 2020.
