Scroll untuk baca artikel
HukumNews

Debt Collector yang Rampas Motor Warga di Jalan Akan Dipidanakan

14
×

Debt Collector yang Rampas Motor Warga di Jalan Akan Dipidanakan

Sebarkan artikel ini
Debt Collector

Jakarta, – Pihak kepolisian menegaskan akan memproses hukum terhadap debt collector yang melakukan perampasan kendaraan di jalanan. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menyatakan bahwa tindakan perampasan kendaraan oleh debt collector tanpa melalui proses hukum yang sah adalah pelanggaran pidana. “Kami akan menindak tegas oknum debt collector yang melakukan perampasan kendaraan di jalan. Ini adalah tindakan melawan hukum,” ujar Zulpan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengalami atau menyaksikan tindakan serupa. “Kami minta masyarakat tidak ragu melapor. Polisi akan memberikan perlindungan dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tambahnya.

Baca Juga:

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan warga yang kendaraannya dirampas oleh sekelompok debt collector di kawasan Jakarta. Peristiwa tersebut terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial, memicu kemarahan publik dan perhatian pihak berwenang.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penagihan utang harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perusahaan pembiayaan atau leasing juga diingatkan untuk memastikan bahwa pihak ketiga yang mereka tunjuk dalam proses penagihan bertindak sesuai dengan hukum dan etika.

“Kami akan memanggil perusahaan pembiayaan terkait untuk dimintai keterangan dan memastikan bahwa mereka tidak lepas tangan terhadap tindakan oknum debt collector yang mereka pekerjakan,” tegas Zulpan.

Pihak kepolisian juga berencana untuk meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan guna mencegah terulangnya kejadian debt collector merampas kendaraan warga. Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari.

error: Content is protected !!