NewsPolitik

Roy Suryo Diperiksa Polisi Terkait Ijazah Jokowi

Jakarta, domainrakyat.comIjazah Jokowi dipersoalkan kembali menjadi sorotan setelah Roy Suryo menjalani pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya. Klarifikasi ini merupakan bagian dari penyelidikan atas laporan dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo.

Roy Suryo hadir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Kamis, 15 Mei 2025. Ia tiba sekitar pukul 10.05 WIB dan mulai menjalani proses klarifikasi sepuluh menit kemudian. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan bersamaan dengan satu orang lainnya berinisial ES, namun ES tidak hadir.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, membenarkan kehadiran Roy Suryo. “Update jadwal pemeriksaan klarifikasi hari Kamis, RS (Roy Suryo) hadir,” ujarnya kepada awak media.

Dapat 24 Pertanyaan Polisi

Usai menjalani pemeriksaan, Roy Suryo mengungkapkan bahwa ia menerima total 24 pertanyaan. Sebagian besar pertanyaan tersebut berkaitan dengan identitas pribadi.

“Alhamdulillah, klarifikasi tadi berjalan cukup lancar. Saya sudah sampai pada pertanyaan ke-24, sebagian besar soal identitas,” kata Roy kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Roy juga menyebut telah menerima surat undangan klarifikasi sejak 26 Maret 2025. Ia menegaskan hanya menjawab pertanyaan yang sesuai dengan materi penyidikan. Bila ada pertanyaan yang dianggap tidak relevan, ia memilih untuk tidak menjawab.

Tidak Ada Nama Terlapor

Menariknya, Roy menyebut bahwa dalam surat undangan klarifikasi tidak tercantum siapa terlapor dalam kasus ini. “Kalau dalam surat tidak tertulis nama terlapor, maka secara hukum kita tidak wajib menjawab semua pertanyaan. Pelapor ada, pasal-pasalnya banyak, tapi terlapornya tidak disebut,” jelasnya.

Roy mengingatkan agar proses hukum dijalankan sesuai prosedur, termasuk memastikan siapa terlapor dalam suatu laporan. Ia khawatir jika tidak dicantumkan dengan jelas, bisa berdampak pada keabsahan keterangan yang diberikan.

Kritik Soal Penggunaan Pasal UU ITE

Roy Suryo juga menyoroti penggunaan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam pelaporan tersebut. Ia mengingatkan agar pasal-pasal hukum tidak digunakan sembarangan.

“Undang-undang itu dibuat untuk melindungi, bukan untuk memidanakan sembarangan. Misalnya pasal 32 dan 35 UU ITE, digunakan jika seseorang memalsukan dokumen digital, seperti bukti transfer. Jangan sampai hukum digunakan tidak pada tempatnya,” kata Roy menegaskan.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari rangkaian klarifikasi terhadap sejumlah tokoh, termasuk podcaster Mikhael Sinaga dan beberapa nama lainnya yang telah diperiksa sebelumnya. Kasus ini menyoroti kembali isu lama yang pernah ramai di publik mengenai ijazah Jokowi dipersoalkan, yang hingga kini belum mereda.

Exit mobile version