Pesawaran,domainrakyat.com – Puluhan warga RT 06 Dusun 1, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, mengaku menjadi korban dugaan penyelewengan dana oleh pengelola Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas). Pengelola diduga selewengkan dana Pamsimas dan meraup keuntungan ratusan juta dari warga. Warga merasa dirugikan karena meskipun telah membayar iuran bulanan sejak 2019, aliran air bersih sudah tidak lagi mereka nikmati sejak dua bulan terakhir, Jumat 23/05/2025.
Lembaga swadaya masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) DPD Kabupaten Pesawaran menyebutkan bahwa dari hasil investigasi di lapangan, setidaknya ada 100 Kepala Penerima Manfaat (KPM) yang diminta membayar iuran sebesar Rp25.000 hingga Rp30.000 per bulan. Jika dihitung sejak tahun 2019 hingga 2025, total dana yang dikumpulkan dari warga mencapai ratusan juta rupiah
“Warga sudah membayar iuran secara rutin, tapi faktanya air bersih tak lagi mengalir. Ini patut dipertanyakan,” ungkap salah satu perwakilan warga.
Masyarakat pun telah melaporkan permasalahan ini kepada Kepala Desa Sukajaya Lempasing, Edy Susanto. Pihak desa mengaku telah memanggil Aminudin, selaku pengelola Pamsimas, namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan hingga berita ini diterbitkan.
Akibat tidak adanya tanggapan dari pihak pengelola, warga akhirnya melaporkan kasus ini ke GMBI untuk menuntut keadilan serta perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Ketua GMBI DPD Kabupaten Pesawaran, Rozi yuni, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat ini dan akan menyurati instansi terkait termasuk pihak kepolisian dan dinas terkait, guna memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai hukum.
Dugaan pelanggaran ini mengarah pada pelanggaran terhadap hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di antaranya:
Pasal 4 huruf a dan c, yang menyatakan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa, serta berhak untuk didengar pendapat dan keluhannya.
Pasal 7 huruf b dan c, yang mengatur bahwa pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa, serta menjamin mutu barang/jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan.
Pasal 8 ayat (1) huruf f, yang melarang pelaku usaha untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran, pengelola dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.
Warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan memeriksa oknum yang diduga selewengkan dan pamsimas, agar hak mereka sebagai konsumen dapat dipulihkan dan praktik-praktik pengelolaan dana masyarakat yang tidak transparan bisa ditindak secara tegas.
( Tim )
