MEDAN – Perlindungan hukum anak di Indonesia tengah berada dalam kondisi memprihatinkan. Meski berbagai regulasi telah diterbitkan, kasus kekerasan terhadap anak justru terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Indonesia tercatat telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keppres No. 36 Tahun 1990, serta mengesahkan sejumlah undang-undang penting seperti UU SPPA No. 11 Tahun 2012, UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual No. 12 Tahun 2022.
Namun, sejumlah kasus terbaru menunjukkan ironi besar dalam implementasi perlindungan tersebut. Di antaranya:
-
Eks-Kapolres Ngada menjadi tersangka kekerasan seksual terhadap tiga anak, dengan modus menyebar video asusila di situs daring.
-
Seorang tenaga pendidik mencabuli 13 santriwati di sebuah pesantren.
-
Seorang anak disabilitas diperkosa di Jakarta Timur, setelah sebelumnya dilaporkan hilang.
-
Seorang polisi terdakwa kasus kekerasan terhadap anak divonis bebas oleh hakim di Papua.
Kasus lain yang tak kalah mencengangkan adalah putusan dalam perkara No. 344/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Dalam perkara itu, seorang ayah dijatuhi hukuman dua bulan penjara karena merusak ponsel anaknya. Padahal, tindakannya dilakukan sebagai bentuk kekecewaan setelah mendapati anaknya terpapar konten pornografi. Sayangnya, pendekatan hukum yang digunakan sangat positivistik dan mengabaikan konteks perlindungan anak.
Data Nasional dan Peringatan Sistemik
Menurut Data Perlindungan Anak KPAI tahun 2024, terdapat 3.536 kasus kekerasan terhadap anak, dengan 41,2% di antaranya berupa kekerasan seksual. Survei SNPHAR tahun 2021 mencatat: 1 dari 17 anak mengalami kekerasan seksual, 1 dari 7 kekerasan emosional, dan 1 dari 10 kekerasan fisik. Ini bukan lagi sekadar isu sosial, tetapi kegagalan sistemik perlindungan hukum anak.
Kebijakan Kriminal dan Implementasi yang Lemah
Mengacu pada teori Marc Ancel, kebijakan kriminal ideal adalah kebijakan yang melindungi masyarakat dari kejahatan secara rasional, baik melalui pendekatan penal maupun non-penal. Indonesia sudah memiliki arsitektur hukum perlindungan anak, namun belum sepenuhnya efektif. Masih ada kelemahan dalam pengawasan, lemahnya koordinasi antarinstansi (Polri, Kejaksaan, LPSK, UPT PPA), dan rendahnya integrasi sistem informasi perlindungan anak.
Kasus oknum aparat yang justru menjadi pelaku menambah buruk citra sistem hukum. Fragmentasi kebijakan dan budaya hukum yang formalistis menunjukkan bahwa perlindungan anak masih dipandang sebagai kewajiban administratif, bukan amanah moral dan konstitusional.
Anak Sebagai Subjek Hukum Utama
Sudah saatnya negara menempatkan anak sebagai subjek hukum yang utuh. Perlindungan terhadap anak tidak cukup hanya dalam teks regulasi. Prinsip “kepentingan terbaik bagi anak” (best interest of the child) harus menjadi etika dasar dalam setiap proses hukum, dari penyidikan hingga pemidanaan.
Negara harus menjamin bahwa pelindung hak anak tidak hanya bertumpu pada undang-undang, tetapi juga pada integritas moral, profesionalisme, dan budaya hukum aparat. Reformasi budaya hukum yang berorientasi pada perlindungan hukum anak adalah langkah mutlak agar keadilan benar-benar hadir bagi generasi penerus bangsa.





