Kasus keracunan anak sekolah yang terjadi di beberapa daerah setelah menyantap makanan bergizi gratis menyita banyak perhatian masyarakat di lansir dari Badan Gizi Nasional per tanggal 25 September 2025 kasus keracuanan makanan bergisi gratis mencapai angka 5.914 orang mengalami keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala staf prisedan (KSP), Muhammad Qodari, menyebut dari ribuan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), hanya 34 yang memiliki Sertifikasi Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).
“Jadi singkatnya, SPPG itu harus punya SLHS dari Kemenkes sebagai upaya mitigasi dan pencegahan berdiri sendiri, terlibat juga K/L yang lain. Berdasarkan data Kemenkes lagi, dari 8.583 SPPG per 22 September, ada 34 SPPG yang sudah memiliki SLHS. 8.549 SPPG existing belum memiliki SLHS,” kata Qodari, Selasa (24/9/2025).
Artinya masih banyak SPPG yang belum memiliki SLHS dan sudah beroperasi.
Kasus keracunan makanan yang menimpa sejumlah siswa dalam program Makan Bergizi (MBG) patut menjadi peringatan serius, terutama ketika diketahui bahwa Sarana Penyedia Pangan Siap Saji (SPPSG) yang terlibat belum memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). Ini bukan hanya soal kelalaian administratif, tetapi menyangkut keselamatan nyawa dan kesehatan anak-anak yang justru menjadi target utama program tersebut. Bahkan terdapat kasus keracunan yang berulang.
Evaluasi pelaksanaan Makan Bergizi Gratis lebih dahulu disuarakan Wakil Ketua IX DPR RI Putih Sari. Putih Sari mengaku akan segera mengevaluasi berjalanya Makan Bergizi Gratis.
“mungkin nanti kami juga perlu dorong adanya koordinasi lintas kementrian. Kementrian Tenaga Kerja, maupun juga BGN dan Kementrian Kesehatan, terkait dengan kelayakam ataupun kompetensi dari para penjamu makanan yang memang ada di dapur SPPG yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis ini,” kata Putih Sari saat ditemui di BBPVP Makassar pada Kamis (25/9/2025).
Pertanyaannya: bagaimana mungkin SPPSG tanpa SLHS bisa terlibat dalam program yang dibiayai negara dan menyasar ribuan anak sekolah? Apakah terjadi kelonggaran regulasi, ataukah sistem verifikasi yang lemah di tingkat pelaksana?
Jika memang regulasi memungkinkan keterlibatan SPPSG tanpa SLHS dalam kondisi tertentu (misalnya karena keterbatasan penyedia di daerah), maka kebijakan tersebut perlu segera dievaluasi. Keamanan pangan tidak boleh dinegosiasikan dengan alasan keterbatasan logistik atau percepatan program.
Kebijakan Pemerintah daerah bersama Dinas Kesehatan harus melakukan audit rutin terhadap mitra penyedia makanan. Evaluasi ini mencakup kualitas bahan baku, proses produksi, serta distribusi makanan. Dalam sistem penyediaan makanan skala besar seperti Program Makan Bergizi (MBG), audit dan evaluasi tidak boleh dianggap sebagai kegiatan administratif semata, melainkan sebagai alat pengendali mutu dan penjaga keselamatan konsumen dalam hal ini, anak-anak sekolah yang menjadi kelompok rentan.
Kasus keracunan yang baru-baru ini terjadi menjadi bukti nyata bahwa pengawasan yang longgar dapat berujung pada kegagalan sistemik. Tanpa audit berkala yang menyeluruh, penyedia makanan yang tidak layak tetap dapat beroperasi dan memasok makanan yang justru membahayakan kesehatan penerima manfaat program.
Penulis: Rahmi Irfayani, Mahasiswa S2 Administrasi Kebijakan dan Kesehatan
