Cianjur, Domainrakyat.com – Sebanyak 333 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memilih tidak menandatangani kontrak kerja yang telah diajukan kepada mereka. Penolakan ini terjadi meskipun dokumen perjanjian telah disodorkan hingga dua kali kepada para pegawai.
Data penolakan tersebut tercatat di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur. Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Cianjur, Andi Juandi, menjelaskan bahwa alasan utama para PPPK Paruh Waktu menolak menandatangani kontrak berkaitan dengan besaran gaji yang dinilai tidak layak.
Dari total pegawai yang belum meneken kontrak, terdiri atas 26 tenaga kesehatan, 72 guru, dan 235 tenaga teknis. Mayoritas keberatan karena gaji yang ditawarkan hanya Rp300 ribu per bulan untuk guru, sementara tenaga teknis menerima Rp500 ribu per bulan.
Secara keseluruhan, jumlah tenaga teknis perangkat daerah mencapai 2.396 orang dan tenaga pendidik sekolah sebanyak 1.764 orang. Namun, hanya 333 orang yang belum menandatangani kontrak kerja, dengan alasan dominan terkait nominal penghasilan PPPK Paruh Waktu yang dianggap jauh dari harapan.
Ketua Forum Guru dan Tenaga Pendidikan Nasional Cianjur, Edwin Solehudin, menyebut ketidaksesuaian gaji dengan arahan pemerintah pusat menjadi pemicu utama penolakan.
Menurutnya, pemerintah pusat mengarahkan agar gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan penghasilan saat masih berstatus tenaga honorer. Kenyataannya, nominal yang diterima justru jauh lebih kecil, yakni Rp300 ribu per bulan untuk guru dan Rp500 ribu untuk tenaga teknis.
Ia juga mengungkapkan bahwa ribuan guru dan tenaga pendidikan di Cianjur berencana menyampaikan aspirasi langsung kepada DPRD Cianjur dalam waktu dekat. Mereka berharap ada penyesuaian sehingga penghasilan yang diterima dapat mencapai angka yang lebih layak.
Salah seorang tenaga pendidik di Kecamatan Takokak berinisial UR menuturkan bahwa mereka menerima dua kali draf kontrak kerja sebagai PPPK Paruh Waktu.
Pada kontrak pertama, nominal gaji tidak dicantumkan sehingga para pegawai memilih menolak menandatangani. Pada draf kedua, barulah tercantum besaran gaji yang ternyata lebih kecil dibandingkan saat masih menjadi honorer.
Ia menambahkan, saat masih berstatus guru honorer dengan masa pengabdian lama, penghasilan yang diterima berkisar Rp750 ribu hingga Rp1 juta per bulan, bahkan ada yang lebih. Sementara dalam kontrak PPPK Paruh Waktu, gaji yang tercantum hanya Rp300 ribu per bulan. Menurutnya, status kepegawaian memang menjadi lebih jelas, tetapi kesejahteraan justru menurun.
