Medan, (Domainrakyat.com) — Situasi mencekam terjadi di Jl. Adi Sucipto, Gang Pipa 1, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, pada Rabu, 8 Oktober 2025. Bentrokan sengit di Medan Polonia ini diduga dipicu oleh upaya penyerobotan lahan seluas 600 meter persegi yang telah menjadi hak milik sah Ricau Matondang dan Timo Purba.
Menurut informasi, lahan tersebut sebelumnya telah dibeli dan diganti rugi kepada ahli waris Hj. Samsiah dan Citra Arisandi, melalui proses resmi dengan akta notaris. Namun, ketegangan muncul ketika sekelompok orang yang diduga suruhan Acai dan Ahok, yakni Rakesh, Bowo, dan I Made Dodi, mencoba memprovokasi warga untuk melakukan pemagaran beton di area yang disengketakan.
Aksi Provokasi dan Kekerasan
Pada Selasa, 7 Oktober 2025, Rakesh dan kelompoknya disebut mulai mengumpulkan massa. Mereka diduga melakukan provokasi agar warga menyerang pihak ahli waris dan pemilik lahan. Bahkan, dalam rekaman kamera wartawan, Rakesh terlihat membawa senjata tajam, sementara I Made Dodi tampak memegang senjata rakitan. Tujuannya jelas: mengintimidasi dan menimbulkan ketakutan.
Kericuhan pun pecah pada Rabu siang. Massa yang diduga bayaran menyerang pihak ahli waris menggunakan batu dan benda tumpul. Beberapa korban dilaporkan mengalami luka cukup serius di bagian tangan akibat lemparan batu. “Kami memiliki dokumen sah dan terdaftar secara hukum. Tindakan ini jelas penyerobotan,” tegas kuasa hukum ahli waris di lokasi kejadian.
Polisi Bertindak Cepat
Kekacauan berhasil diredam setelah Tim Intel dan Unit Sabhara Polsek Medan Baru di bawah pimpinan AKP Veron Tambunan turun langsung ke lokasi. Aparat berhasil membubarkan massa dan mengamankan situasi. Kasus ini kini telah dilaporkan secara resmi melalui nomor laporan STTPL/B/3463/X/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Atas insiden bentrokan sengit di Medan Polonia ini, pelaku dapat dijerat sejumlah pasal, di antaranya Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana. Selain itu, kepemilikan senjata tajam dan senjata rakitan tanpa izin melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
Kapolrestabes Medan, Jean Calvin Simanjuntak, diminta untuk segera melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku agar peristiwa serupa tak kembali terjadi. Warga berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya demi menjaga ketertiban di kawasan Medan Polonia.





