Peristiwa

Geger Video Viral, Dua Kreator Facebook Resmi Dilaporkan Atas Penistaan Agama

penistaan agama

BULUKUMBA – Jagat maya mendadak membara. Sebuah unggahan video yang semula dianggap sekadar konten digital kini berubah menjadi badai hukum yang mengguncang nurani publik. Dua konten kreator asal Bulukumba resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penistaan agama, sebuah langkah hukum yang dipicu oleh kemarahan kolektif masyarakat yang merasa nilai-nilai kesucian keyakinan mereka telah diinjak-injak.

Jumat, 27 Februari 2026, menjadi saksi bisu ketika gelombang massa tak lagi mampu membendung keresahan di ruang digital. Dua sosok perempuan di balik akun Facebook @Irmhatanamy (Irmawati) dan @Nonaayuu (Indra Yuliani) kini harus berhadapan dengan meja hijau setelah konten mereka dinilai melampaui batas kepatutan dan mencederai rasa hormat terhadap institusi religi.

Luka Keyakinan: Saat Kata Maaf Tak Lagi Cukup

Di tengah teriknya matahari di Lapangan Pemuda Bulukumba, aksi solidaritas pecah. Suara takbir dan orasi keadilan bersahutan, menuntut ketegasan dari para penegak hukum. Pelapor kasus ini, Harianto Syam, dengan nada bergetar penuh penekanan menegaskan bahwa ini bukan sekadar urusan ketersinggungan pribadi, melainkan harga diri keyakinan yang fundamental.

“Ini urusan mereka yang diduga melecehkan Tuhan, Allah SWT. Secara nurani, luka ini tidak bisa dijahit hanya dengan selembar surat pernyataan maaf atau klarifikasi di media sosial,” tegas Harianto dalam orasinya yang emosional. Ia menuntut adanya efek jera melalui jalur hukum formal dan mendesak keterlibatan masyarakat dalam gelar perkara untuk memastikan tidak ada celah hukum yang terlewatkan.

Dugaan Pelecehan Simbol Suci di Bawah Pantauan ITE

Pihak kepolisian bergerak cepat merespons situasi yang kian memanas. Wakapolres Bulukumba, Kompol H. Syafaruddin, turun langsung menemui massa untuk meredam tensi. Ia menjamin bahwa laporan terkait penistaan agama ini akan diproses dengan transparansi penuh tanpa intervensi pihak manapun.

Saat ini, kedua terlapor dilaporkan telah diamankan di Mapolres Bulukumba demi keamanan dan kelancaran penyelidikan. Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, menyatakan bahwa timnya tengah membedah jejak digital serta unsur pidana, termasuk potensi pelanggaran UU ITE yang menyertai konten tersebut. Publik kini menanti dengan napas tertahan, berharap hukum tegak berdiri sebagai benteng terakhir penjaga kerukunan di tengah liarnya arus informasi media sosial.

Exit mobile version