Jakarta, Domainrakyat.com – Beredar sebuah unggahan di platform media sosial X yang menarasikan bahwa Presiden Prabowo Subianto bersama Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, mengadakan sidang paripurna untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Unggahan tersebut disertai video yang memperlihatkan Prabowo dan Megawati sedang berbincang di sebuah ruangan dengan latar belakang bertuliskan “Sidang Paripurna Pemakzulan GIBRAN 4-5-2025”.
Namun, setelah dilakukan penelusuran, ditemukan bahwa video tersebut merupakan hasil suntingan dari momen kebersamaan keduanya pada acara HUT TNI ke-77 yang berlangsung di Jakarta pada 5 Oktober 2022. Video asli yang berjudul “Momen Megawati dan Prabowo Akrab Bercanda di Upacara HUT ke-77 TNI” dirilis oleh kanal YouTube KOMPASTV. Dalam versi yang beredar di media sosial, latar belakang video telah diedit dengan tulisan palsu yang menyebutkan adanya sidang paripurna untuk pemakzulan Gibran.
Menurut UUD 1945, khususnya Pasal 7A, pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden hanya dapat dilakukan jika terbukti melakukan pelanggaran serius seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau kejahatan berat lainnya. Proses pemakzulan harus diajukan oleh DPR dan selanjutnya ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian, klaim yang menyebutkan bahwa Prabowo dan Megawati mengadakan sidang paripurna untuk memakzulkan Gibran adalah tidak berdasar dan termasuk dalam kategori hoaks





