Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Follow WhatsApp Channel Domainrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari

Domainrakyat.com

Lebih Utama Mana Pergi Haji dan Umrah Berkali-kali atau Berinfak dan Sedekah?

Domainrakyat.com

Salah satu syubhat yang sering kita dengar di tengah-tengah masyarakat kita adalah membenturkan ibadah satu dengan ibadah yang lain. Misalnya perkataan:

“Daripada Haji dan umrah berkali-kali, lebih baik dana tersebut digunakan untuk berinfak kepada anak yatim dan orang miskin”

“Aku tidak respek/hormat pada orang yang haji dan umrah berkali-kali, tapi aku lebih respek pada orang yang berinfak kepada anak yatim dan orang miskin serta membangun sekolah gratis.”

Perlu diketahui bahwa pernyataan di atas adalah TIDAK BENAR karena termasuk membenturkan ibadah satu dengan ibadah yang lainnya. Yang namanya ibadah tidak perlu dibenturkan dan bisa dilakukan secara bersamaan. Apabila bisa naik haji dan umrah berkali-kali sekaligus banyak berinfak kepada faqir miskin, kenapa tidak? Terlebih haji dan umrah justru bisa mendatang rezeki yang berlipat serta berkah dari Allah.

Logika mereka adalah standar ganda yang hanya digunakan untuk menyerang Islam. Harusnya logika dipakai juga dengan kasus berikut:

1. Apabila ada yang memberikan sumbangan/bantuan ke bencana luar negeri, harusnya mereka berkomentar

“Kepada harus memberikan sumbangan bencana ke luar negeri? Padahal di negeri sendiri banyak bencana, kelaparan, sekolah susah dan gizi buruk?”

Jawabnya: tentu dua kebaikan ini tidak perlu dipertentangkan, dalam negeri dibantu dan luar negeri juga dibantu

2. Apabila ada orang yang pelesiran atau wisata ke luar negeri berkali-kali, harusnya mereka berkomentar

“Kenapa harus pergi wisata ke luar negeri berkali-kali, kepada tidak wisata dalam negeri saja agar dananya kembali ke negeri sendiri, kenapa tidak sumbangkan untuk anak yatim dan orang miskin saja?”

BACA JUGA:  Indibiz Sumut Gelar Webinar Pendidikan Series 4: “Emosi Orang Tua Mempengaruhi Karakter Anak”

Jawabnya: tentu terserah orang yang punya uang, mereka juga ingin pergi berkali-kali untuk wisata dan rekreasi setelah lama bekerja. Mereka juga punya hak rekreasi.

Demikianlah dua kebaikan dan dua ibadah itu tidak perlu dipertentangkan dan bahkan bisa dikombinasikan serta dilakukan secara bersamaan. Justru yang menjadi masalah adalah orang yang tidak pernah melakukan dua kebaikan tersebut. Tidak pernah terbesit keingingan untuk haji dan umrah serta tidak pernah juga melakukan infak dan sedekah untuk anak yatim dan orang miskin.

Baca Juga: Lebih Baik Tidak Minta Didoakan ketika Memberi Sedekah

Syaikh Shalih Fauzan menjelaskan bahwa mengulangi haji termasuk hal yang disunnahkan, apabila mampu hendaknya dilakukan. Beliau berkata:

وأما تكرار الحج فهو مستحب إذا لم يترتب عليه أضرار بدنية بسبب الزحام الشديد والأخطار المترتبة على ذلك. فإذا كان هناك أضرار فترك الحج النافلة أفضل لاسيما وهناك أعمال خيرية كثيرة ومجال واسع لمن يريد الخير من إطعام المحتاجين وإعانة المعسرين والإسهام في المشاريع الخيرية النافعة.

“Adapun mengulangi haji, hukumnya sunnah apabila tidak menimbulkan bahaya badan karena sebab ramai dan sesaknya manusia serta bahaya yang timbul. Apabila muncul bahaya, lebih baik meninggalkan haji yang sunnah (selain hajjatul Islam yang wajib). Terlebih ada amal-amal yang baik dan kesempatan yang luas untuk melakukan kebaikan seperti memberi makan bagi yang membutuhkan, membantu orang yang kesulitan dan menanam saham dalam jalan-jalan kebaikan yang bermanfaat.” [https://www.alfawzan.af.org.sa/en/node/2304]

BACA JUGA:  LSM Halilintar RI Minta Polres Simalungun Proses Kasus Pemukulan Ashindo Malau Demi Keadilan

Kami jelaskan sebelumnya bahwa haji dan umrah bisa mendatangkan rezeki serta menghilangkan kemiskinan. Bisa jadi karena ia sering berhaji dan umrah kemudian menjadi sebab datangnya rezeki dan keberkahan sehingga ia dimudahkan untuk berinfak kepada anak yatim dan orang miskin.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa haji dan umrah dapat meghilangkan kemiskinan,

تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ

“Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.” [HR. Tirmidzi, Al-Silsilah As-Shahihah no. 1200]

Syaikh Abul ‘Ula Al-Mubarakfuri rahimahullah menjelaskan bahwa maksud menghilangkan kemiskinan di sini bisa bermakna dzahir atau makna batin. Beliau berkata,

أي يزيلانه وهو يحتمل الفقر الظاهر بحصول غنى اليد ، والفقر الباطن بحصول غنى القلب

“Haji dan umrah menghilangkan kefakiran, bisa bermakna kefakiran secara dzahir, dengan terwujudnya kecukupan harta. Bisa juga bermakna batin yaitu terwujudnya kekayaan dalam hati.” [Tuhfatul Ahwazi 3/635]

Akan tetapi agama Islam adalah agama yang indah dan mulia. Agama islam tetap mendorong agar memperhatikan apa yang paling bermanfaat bagi dirinya dan umat secara umum, sehingga keputusan apakah haji dan umrah berkali-kali atau berinfak maka kembali kepada mana yang lebih mashalahat bagi dirinya dan umat pada saat itu. Bisa jadi saat itu dia butuh mengulangi haji dan umrah dan bisa jadi saat itu berinfak lebih baik dan lebih mashalat. Intinya kedua kebaikan dan ibadah ini tidak perlu dipertentangkan.

BACA JUGA:  Gus Miftah Akhirnya Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden

Baca Juga: Ingin Sedekah Namun Tak Punya Uang

Dalam fatwa Al-Lajnah Ad- Daimah dijelasakan,

وإنما يرجع تكراره إلى وضع المكلف المالي والصحي وحال من حوله من الأقارب والفقراء، وإلى اختلاف مصالح الأمة العامة ودعمه لها بنفسه وماله، وإلى منزلته في الأمة ونفعه لها حضراً أو سفراً في الحج وغيره، فلينظر كلٌّ إلى ظروفه وما هو أنفع له وللأمة فيقدمه على غيره‏

“Mengenai mengulangi haji dan umrah, maka dikembalikan kepada pertimbangan beban harta, kesehatan dan keadaan orang di sekitarnya dari keluarga kerabat dan orang miskin. Dipertimbangkan juga dari perbedaan keadaan mashalahat umat dan keadaan dirinya serta hartanya. Dipertimbangkan juga keadaan umat dan manfaatnya ketika ia sedang safar atau tidak safar ketika haji. Hendaklah memperhatikan keadaan mana yang paling bermanfaat baginya dan bagi umat, lalu ia dahulukan yang lebih bermanfaat itu.” [Fatwa Al-lajnah Ad-Daimah no. ‏6909‏]

Sumber: Muslim.or.id

 

Follow WhatsApp Channel Domainrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari