Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Follow WhatsApp Channel Domainrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari

Domainrakyat.com

Hanya untuk Pelengkap Pesta Miras, A dan E Nekat Mencuri Hewan Kurban

Domainrakyat.com

 

A dan E Nekat berhasil diringkus Polse Panakukang


 

Makassar, DOMAINRAKYAT.com  – Polsek Panakukang Kota Makassar berhasil membekuk dua pelaku pencurian hewan kurban, yakni,  E (23) dan A (20).

Keduanya mencuri hewan kurban jelang Iduladha 1443 Hijriah di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
 
“Keduanya sudah kami amankan setelah dilakukan pengejaran,” kata Kanit Reskrim Polsek Panakukang Iptu Bobi Robinsar, di Makassar, Sabtu (9/7).

Bobi menyebut kedua pelaku diduga mencuri hewan kurban jenis kambing itu pada 1 Juli 2022.

BACA JUGA:  Indibiz Sumut Gelar Webinar Pendidikan Series 4: “Emosi Orang Tua Mempengaruhi Karakter Anak”

Kambing tersebut disembelih oleh pelaku untuk dimakan sebagai pelengkap saat pesta miras (minuman keras) bersama teman-temannya.

Namun, aksi E dan A saat mencuri kambing tersebut terekam CCTV di Jalan Adhyaksa Baru, Lorong 14, Kecamatan Panakkukang.

Saat beraksi, kedua pelaku membawa kambing itu menggunakan sepeda motor.

Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, polisi melakukan penyelidikan termasuk menelusuri nomor polisi kendaraan digunakan pelaku.

Dari penyelidikan, polisi mengetahui ciri-ciri pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian.

“Mereka ditangkap anggota di tempat persembunyiannya, Jalan Abdullah Daeng Sirua pada Sabtu dini hari,” ucap Bobi.

BACA JUGA:  16 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa di Sultra Diterima Bawaslu Pusat dan Akan Diproses Lebih Lanjut

Saat penangkapan itu, polisi menyita satu unit sepeda motor pinjaman dari bengkel rekannya yang diduga dipakai saat melakukan aksi pencurian.

Rencananya, kambing yang dicuri pelaku akan disembelih pada Idul Adha tahun ini sebagai hewan.

Atas perbuatan mereka, E dan A mendekam di sel Polsek Panakukang.

Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) k 1 Jo Pasal 101 KUHPidana tentang pencurian hewan ternak dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.

 

Ikuti berita Domainrakyat.com melalui Google News, klik di sini

BACA JUGA:  LSM Halilintar RI Minta Polres Simalungun Proses Kasus Pemukulan Ashindo Malau Demi Keadilan

Follow WhatsApp Channel Domainrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari