Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Follow WhatsApp Channel Domainrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari

Domainrakyat.com

Geng Motor Penyerang Pesantren Ulul Al-Bab di Makassar Berhasil Diringkus Polisi

Domainrakyat.com

 

Para pelaku diamankan di Mapolsek Biringkanaya, Kota Makassar, Selasa (19/7/2022) siang.

 

Makassar, DOMAINRAKYAT.com – Geng Motor yang menyerang Pondok Pesantren Ulul Al-Bab di Jl Dg Ramang, Sudiang, Makassar telah berhasil diringkus oleh pihak kepolisian.

Seperti diketahui, para pelaku tersebut juga menyerang minimarket dan warung coto yang juga berlokasi di Kecamatan Biringkanaya. Aksi penyerangan yang terekam kamera CCTV itu pun viral di media sosial.

Kapolsek Biringkanaya Kompol Andi Alimuddin mengatakan, ada 17 pelaku yang berhasil diamankan.

BACA JUGA:  Garuda Pertiwi Berhasil Menjuarai Piala AFF Putri 2024, Menang 3-1 Atas Kamboja

Mereka ditangkap Tim Opsnal Polsek Biringkanaya bersama Tim Jatanras Polrestabes Makassar.

Hanya saja, setelah didalami penyidik, kata Kompol Andi Alimuddin, hanya enam yang terindikasi melakukan tindak pidana.

“Kita sudah amankan yang penyerangan indomaret dan (ponpes) Ulul Albab kemarin,” kata Kompol Andi Alimuddin saat jumpa pers di Mapolsek Biringkanaya, Selasa (19/7/2022) siang.

“Awalnya ada sekitar 17 orang, tapi kita pilah-pilah ada yang indikasi terlibat ada 11 orang dan dari 11 orang itu ada enam (pelaku),” sambungnya.

BACA JUGA:  Kesalahpahaman Pihak KRJPS Simalungun dengan Ajudan Bupati Simalungun Akhirnya Berujung Damai

Ke enam pelaku geng motor itu, berinisial WR (17), MF (15), MA (19), MRA (16), NJ (26), dan R (18).

Mereka kata Alimuddin diamankan di sejumlah tempat di Makassar, termasuk di Kabupaten Maros.

“Motif mereka awalnya ingin mencari musuhnya. Tapi karena musuhnya tidak ditemukan, mereka langsung kejar kalau lihat orang,” bebernya.

Namun demikian, dalam insiden penyerangan itu kata Alimuddin tidak menimbulkan adanya korban luka ataupun jiwa.

“Barang bukti kami mengamankan sejumlah anak panah dan senjata tajam,” tuturnya.

BACA JUGA:  Gus Miftah Akhirnya Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden

Dalam kasus itu, Alimuddin dan jajarannya mengaku masih memburu tiga orang lainnya yang turut terlibat.

Sementara keenam pelaku yang telah ditangkap terancam Pasal 336 KUHP tentang pengancaman.

Ikuti berita Domainrakyat.com melalui Google News, klik di sini

 

 

Follow WhatsApp Channel Domainrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari