Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Follow WhatsApp Channel Domainrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari

Domainrakyat.com

Pelaku Perampok Sekaligus Pemerkosa Ibu Rumah Tangga (IRT) di Deli Serdang Berhasil Ditangkap Polisi

Domainrakyat.com

Pelaku Perampok Sekaligus Pemerkosa Ibu Rumah Tangga (IRT) di Deli Serdang Berhasil Ditangkap Polisi
Pelaku Perampok Sekaligus Pemerkosa Ibu Rumah Tangga (IRT) di Deli Serdang Berhasil Ditangkap Polisi/Net

 

DOMAINRAKYAT.com – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinsial MAG terduga pelaku perampokan disertai pemerkosaan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Berdasarkan kronologi kejadian, saat itu korban berinsial DS (34) terbangun mendengar ada seseorang masuk dalam rumahnya melalui genteng rumah, Sabtu dini hari, 6 Agustus 2022, sekitar pukul 03.00 WIB.

BACA JUGA:  Indibiz Sumut Gelar Webinar Pendidikan Series 4: “Emosi Orang Tua Mempengaruhi Karakter Anak”

Saat kejadian, wanita malang itu sedang berada di rumah sendirian. Suaminya sedang bekerja di luar kota, sedangkan kedua anaknya tidak berada di rumah.

Korban terbangun dan membuka pintu kamarnya untuk memeriksa.  Saat itulah pelaku tiba-tiba memeluk dan membekap korban dari belakang.

Pelaku lantas membawa korban ke kamar mandi, kemudian memperkosanya. Selain itu, pelaku juga mengambil sejumlah barang berharga milik korban di antaranya emas dan sepeda motor korban.

“Dari hasil penyelidikan teman-teman, bisa mengungkap kasus ini dan pelaku bisa diamankan MAG dan selanjutnya kita masih dalami, proses penyelidikan,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa dalam jumpa pers di Mako Polrestabes Medan, Selasa 23 Agustus 2022.

BACA JUGA:  LSM Halilintar RI Minta Polres Simalungun Proses Kasus Pemukulan Ashindo Malau Demi Keadilan

Valentino mengungkapkan, saat beraksi pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara membongkar genteng atau atap rumah korban. Aksinya sempat terekam CCTV dan viral di media sosial. Kemudian dia mencuri dan diduga memperkosa korban.

“Dari laporan korban ada terjadi pemerkosaan (sedang) kami dalami,” jelasnya.

Dari penyelidikan, diduga pelaku tidak beraksi sendirian. Ada dua orang temannya yang ikut terlibat. Polisi kini masih memburunya.

“Masih kita kejar, dalam penyelidikan mudah mudahan dalam waktu dekat bisa tertangkap,” ujarnya.

BACA JUGA:  Buntut Hina Pedagang Es, Petisi Minta Gus Miftah Dicopot Sudah Ditandatangani 233.385 Orang

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 338 dan 285 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara.
 

 

Ikuti berita Domainrakyat.com melalui Google News, klik di sini 

 

Follow WhatsApp Channel Domainrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari