Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Follow WhatsApp Channel Domainrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari

Polres Gowa Berhasil Meringkus Para Pelaku Pembusuran, Satu Orang Masih DPO

Editor: Tim Redaksi

Para pelaku pembusuran. (dok. istimewa)

Makassar, Domainrakyat.com – Kepolisian Resor Gowa berhasil meringkus dua pemuda yang diduga merupakan pelaku pembusuran di Dusun Pattingaloang Desa Bontosunggu, Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa.

Penangkapan terhadap dua pelaku itu dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban pembusuran.

Kasi Humas Polres Gowa, Iptu Rasyid menjelaskan setelah serangkaian penyelidikan dilakukan, maka diperoleh info bahwa pelaku yang berinisial MI (18) alias Alwi berada di sebuah rumah kost Jl Pekanglabbu, Kelurahan Mangalli, Kecamatan Pallangga.

“Pelaku berhasil diamankan. Ketika itu dia sementara tertidur. Kita juga mengamankan barang bukti ketapel,” ujarnya, Sabtu (12/8/2023)

Dari hasil interogasi, Alwi mengaku dia bersama dua rekannya yang terlibat dalam aksi tersebut. Keduanya, berinisial MNF (16) dan DA.

Tim Resmob Polres Gowa pun langsung mendatangi rumah mereka masing-masing di Kecamatan Somba Opu, Gowa dan Bajeng. Namun, pelaku tidak berada di rumahnya.

Tidak sampai di situ, polisi kembali menemukan informasi MNF (16) di rumah neneknya di Kecamatan Bontomarannu.

“Tim kemudian bergerak ke lokasi yang diperoleh dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti sepeda motor yang di gunakan,” katanya.

Meski demikian, kata dia, masih ada satu pelaku yang dalam pengejaran atau DPO berinisial DA.

Rastid menyebut, modus pelaku menganiaya korban dengan menggunakan busur. Akibatnya korban terkena busur di bagian pipinya.

“Motifnya, pelaku dendam terhadap korban karena sebelumnya korban menedang pelaku pada saat berpapasan di jalan,” jelasnya.

Kini, kedua pelaku bersama barang bukti, berada di Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman kurungan 5 tahun.