Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Follow WhatsApp Channel Domainrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari

Domainrakyat.com

Para camat dan Kepala Desa Berkumpul di Gedung KPK, Ada Apa?

Domainrakyat.com

Para camat dan Kepala Desa Berkumpul di Gedung KPK. (dok. istimewa)

Domainrakyat.com -Para Camat dan Kepala Desa memadati Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (16/8).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat 424 orang yang terdiri dari kepala desa, camat, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), pendamping provinsi kabupaten/kota, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan hadir pada pertemuan itu.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menurai, pihaknya memiliki program Desa Antikorupsi yang sudah dimulai sejak 2020 dan masih terus berjalan hingga saat ini.

BACA JUGA:  Gus Miftah Akhirnya Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden

“Kami berharap, dari desa, kabupaten, dan provinsi itu menjadi wilayah yang bebas antikorupsi,” ujar Alex dalam sambutannya.

Alex menjelaskan, korupsi saat ini sudah menyentuh di jajaran pemerintahan di desa. Namun, KPK tidak bisa menangkap semua kepala desa nakal lantaran hanya bisa memproses hukum penyelenggara negara, aparat penegak hukum, atau kerugian keuangan negara minimal Rp1 miliar. Hal itu sebagaimana tercantum dalam UU KPK.

“Dana desa itu rata-rata Rp1 miliar ya. Kalau misalnya itu dikorupsi semua, baru KPK akan turun, tapi kan enggak mungkin. Masa diberikan satu miliar diambil semua,” kata Alex.

BACA JUGA:  Garuda Pertiwi Berhasil Menjuarai Piala AFF Putri 2024, Menang 3-1 Atas Kamboja

Alex mengaku telah menerima informasi praktik korupsi sudah menjalar di desa. Namun demikian, pihaknya kembali menekankan bahwa KPK tidak bisa menindak pejabat di tingkat desa.

“Karena desa itu bukan wilayahnya KPK untuk melakukan penindakan. Kalau wujudnya penyimpangan, korupsi, kami sampaikan ke Kejaksaan, ke kepolisian,” sambungnya.

Di sisi lain, ia berharap banyaknya desa antikorupsi, maka semakin terbebas bangsa Indonesia dari belenggu korupsi.

“Harapannya anggaran yang diterima dan diperoleh pemerintah desa dapat betul-betul digunakan untuk keperluan pembangunan desa, tidak lagi ada oknum-oknum yang memanfaatkan keuangan desa untuk kepentingan pribadi,” paparnya.

BACA JUGA:  129 Laporan Diterima Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa di Pilkada 2024

Follow WhatsApp Channel Domainrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari