Kolaka, Domainrakyat.com – Seorang guru honorer bernama Supriayani di Konawe Selatan,Sulawesi Tenggara diduga diperas oleh seorang Jaksa. Kuasa hukum guru yang mengajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito itu mengungkap, kliennya dimintai uang Rp50 juta oleh Kapolsek untuk menyetop penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa D pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.
“Sebagaimana keterangan dari Kepala Desa Wonua Raya dan bukti rekaman percakapan,” kata Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan, di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin silam.
Dia mengatakan banyak kepentingan yang menumpang dalam kasus Supriyani dengan siswa D. Toh, orang tua dari siswa itu polisi yang juga rekan penyidik Polsek Baito.
“Berdasarkan uraian tersebut, maka telah nyata terjadi pelanggaran kode etik dalam proses penyidikan, sehingga mengakibatkan penyidikan perkara quo tidak sah, dan karena hasil penyidikan tidak sah, maka beralaskan hukum surat dakwaan dinyatakan tidak diterima,” ujarnya.
Andre Darmawan juga mengungkapkan bahwa berdasarkan uraian yang disebutkan dalam sidang eksepsi tersebut, pihaknya berpendapat jika surat dakwaan penuntut umum disusun berdasarkan dengan hasil penyidikan yang melanggar prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Oleh karenanya, seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima,” ungkap Andre Darmawan.
Intinya Andre Darmawan mau membuktikan kliennya tidak bersalah dan telah dikriminalisasi oleh oknum kepolisian dan oknum jaksa.
“Sehingga para oknum polisi dan jaksa yang telah terbukti melakukan kriminalisasi kepada terdakwa Supriyani dapat ditindak dan dihukum berat, baik secara administrasi maupun secara pidana,” tambah Andre Darmawan.
Tidak hanya diperas oleh polisi, Seorang jaksa juga diduga memintai uang sebesar Rp 15 juta kepada Supriyani. Andre mengungkap, Supriyani ditelepon dari orang Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) dan langsung meminta Rp 15 juta.
“Katanya dari pihak kejaksaan supaya tidak ditahan. Tapi Bu Supriyani tidak bisa menyanggupi karena tidak ada duit,” bebernya.
Isu itu pun diendus Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) dan dia berjanji pihaknya akan mendalami desas-desus itu.