Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Follow WhatsApp Channel Domainrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari

Pelayanan Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Simalungun Buruk, Diduga Sarat Pungli

Editor: Tim Redaksi

Kantor BPN Simalungun (Foto: Istimewa)

Simalungun – Ombusdman Republik Indonesia menilai pelayanan publik di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Simalungun paling buruk. Buruknya pelayanan di instansi tersebut karena belum dilaksanakannya standar pelayanan dan masih banyaknya pungutan liar (pungli).

Hendra Nurtjahjo, salah seorang anggota ombudsman RI kepada kru media ini sekira pukul 15.07 Wib mengatakan bahwa kantor Badan Pertanahan Nasional ikut terlapor di urutan nomor empat sebagai kantor pelayanan terburuk.

“Sangat buruk, instansi ini merupakan terlapor nomor empat di ombudsman yang masuk dalam pelayanan terburuk,” ujarnya, Senin (16/12/2024).

Menurutnya, buruknya pelayanan publik yang diberikan karena banyaknya permainan dan standar pelayanan publik yang belum diterapkan.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Simalungun sebagai instansi pelayanan publik terburuk, banyak ditemukan masyarakat yang mengurus administrasi pertanahan harus melalui birokrasi yang panjang.

“Saya gregetan, selama ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) paling banyak mendapatkan keluhan dari masyarakat apalagi terkait dugaan terjadinya pungli di dalam kantor itu. Ini harus dihentikan dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.

Radon Damanik yang diketahui sebagai pemerhati pertanahan di Simalungun mengatakan bahwa secara umum mekanisme layanan BPN bukan fungsional tetapi struktural. Masyarakat harus mengurus administrasi pertanahan dari kepala seksi satu ke kepala seksi lainnya.

Radon Damanik Pemerhati Pertanahan Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara (saat diwawancarai awak media) Senin 16/12/2024) (Foto: Istimewa)

Jika layanan pengurusan tanah berdasarkan fungsional, masyarakat seharusnya tinggal mengurus surat tanah mereka dibagian pendaftaran, pendataan, atau pembayaran. Sistem ini pun masih tergolong kuno karena tidak dimanfaatkan dengan baik oleh kantor tersebut sehingga menimbulkan ruang gerak terjadinya pungutan liar.

“Pelayanan di seksi pengukuran dan pemetaan yang dilakukan tidak sesuai dengan Undang Undang yang berlaku. Yang mana itu menimbulkan terjadinya pungutan liar di dalam lingkungan kantor BPN,” tegasnya.

“Bahwa setiap masyarakat memiliki kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara agar berkas pemohon bisa diproses, namun tidak dilakukan secara transparan dan bertele-tele dan memakan waktu cukup lama sehingga masyarakat banyak yang dirugikan,” sambungnya.

Radon Damanik menyoroti perlunya sikap transparansi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Simalungun terhadap publik. Dengan cara melakukan publikasi biaya layanan melalui monitor dan anjungan perkembangan sertifikat yang diurus.

Buruk dan lambannya pelayanan publik dikantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Simalungun disebabkan pengurusan administrasi pertanahan yang harus melibatkan BPN dengan instansi lainnya, seperti kelurahan dan kecamatan yang membuat pemilikan tanah kesulitan dan memberi potensi munculnya pungutan liar.

Panca Tanjung SH salah seorang praktisi hukum di Siantar Simalungun ketika diminta tanggapannya terkait maraknya dugaan pungli di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Simalungun sekira pukul 14.42 Wib mengatakan bahwa sesuai pengaduan yang sering diterima oleh Komisi Pelayanan Publik, pungutan liar yang terjadi di lingkungan kantor BPN sudah dikategorikan tahap serius.

“Adapun pengurusan administrasi pertanahan yang berlarut larut serta bertele tele serta lambannya sistem birokrasi disitu tentu merugikan masyarakat, saya juga mendengar bahwa dikantor itu dugaan pungli hidup menjamur,” ujarnya.

Terpisah, Ketua DPRD Simalungun Makmur Damanik mengimbau kantor BPN Simalungun agar mau menjemput bola dalam memberikan layanan administrasi pertanahan.

PJ.Ketua DPRD Simalungun Provinsi Sumatera Utara Makmur Damanik SE (Foto: Istimewa)

Menurutnya, perlunya BPN memiliki kader kader informal yang memahami riwayat kepemilikan tanah sehingga pengurusan tidak berlarut larut.

“Persoalan tanah sangat sensitif sehingga dibutuhkan figur tertentu seperti tokoh masyarakat setempat. Selain itu agar lebih transparan BPN harus terbuka pada kritik masyarakat. Ini dapat dilakukan dengan membuka layanan pengaduan SMS atau pusat pengaduan melalui telepon,” pungkasnya.
(S.Hadi Purba)