Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Follow WhatsApp Channel Domainrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari

GEMAPSI Minta KPK Suvervisi Laporan Dugaan Korupsi di Pemkab Simalungun

Editor: Tim Redaksi

Simalungun – Hal itu dikatakan Anthony Damanik Ketua Gemapsi di dampingi Jahenson Saragih kepada awak media ini Rabu 5/2 di Pematang Siantar Provinsi Sumatera Utara.

Melalui surat nomor : GEMAPSI/03/Lap/I/2025, tertanggal 21 Januari 2025 , Perihal Permintaan Suvervisi atas laporan dugaan tindak pidana korupsi, yang di tandatangani Antony Damanik sebagai Ketua Gemapsi dan Jahenson Saragih sebagai Sekretaris Gemapsi

Sebelumnya pada tahun 2020 , Gemapsi telah melaporkan dugaan korupsi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Simalungun , dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Asset dan Badan pendapatan daerah Simalungun melalui APBD TA 2017 dan APBD TA 2018, tetapi tidak ber proses sebagaimana seharusnya.

BACA JUGA:  DPW PROGIB SUMUT Gelar Tasyukuran & Buka Puasa Bersama, Merayakan Kepemimpinan Baru Demi Rakyat

Dugaan korupsi TA 2017 tersebut adalah melalui program yang Manajemen barang milik daerah , peningkatan sarana dan prasarana aparatur , pelayanan administrasi perkantoran , pengelolaan keuangan daerah , pelaporan pencapaian kinerja , rapat kordinasi dan jasa tenaga administrasi dengan anggaran sebesar Rp. 23,2 Miliar.

Dugaan korupsi TA 2018 , adalah melalui program manajemen barang miliki daerah , peningkatan sarana dan prasarana aparatur , pelayanan administrasi perkantoran , pengelolaan keuangan daerah , pelaporan pencapaian kinerja , rapat kordinasi dan jasa tenaga administrasi dengan anggaran sebesar Rp. 21,4 Miliar

BACA JUGA:  DPW PROGIB SUMUT Gelar Tasyukuran & Buka Puasa Bersama, Merayakan Kepemimpinan Baru Demi Rakyat

Dari anggaran sebesar Rp. 44,6 miliar tersebut, sesuai hasil audit BPK RI TA 2017 dan 2018 hasilnya adalah yang terburuk yaitu “ DISCLAIMER “

Dsiclaimer karena , anggaran defisit , bertentangan dengan ketentuan , peng anggaran APBD TA 2017 dan 2018 tidak rasional dan tidak didukung dokumen yang memadai, tidak sesuai ketentuan , pengelolaan asset tetap gedung dan bangunan serta peralatan mesin belum tertib , kerja sama pemanfaatan asset tetap pemkab Simalungun tidak sesuai ketentuan., pembayaran utang beban gaji pegawai tidak di anggarkan dan “ Diragukan kewajarannya “ dan penggunaan pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan pemprov sumut tidak tertib
Sebenarnya dari hasil audit BPK RI TA 2017 dan 2018 ini dapat di jadikan bukti permulaan untuk dilakukan pemeriksaan,

BACA JUGA:  DPW PROGIB SUMUT Gelar Tasyukuran & Buka Puasa Bersama, Merayakan Kepemimpinan Baru Demi Rakyat

Diduga kuat ada korupsi karena hanya untuk urusan admisnitrasi keuangan menghabiskan anggaran sebesar 44,6 miliar , dan hasilnya adalah yang terburuk yakni DISCLAIMER dua tahun berturut – turut.
(S.Hadi Purba)