Banyuasin,Domainrakyat.com- Warga Desa Talang Buluh telah menyatakan penolakan terhadap mobil damtruck bermuatan tanah yang melintas di jalan desa. Tulisan penolakan tersebut terpampang jelas di pinggir jalan desa, menegaskan bahwa mobil damtruck dilarang melintas di wilayah tersebut.(30/07/2024)
Namun, realita di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Meskipun terdapat larangan, masih banyak mobil damtruck bermuatan tanah yang melintas di jalan Desa Talang Buluh. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat: apakah tulisan penolakan tersebut hanya kiasan belaka, atau apakah ada pihak yang memperoleh keuntungan dari izin melintasnya mobil-mobil tersebut?
Beberapa warga mencurigai adanya praktik pembayaran kepada pihak desa setempat untuk mendapatkan izin melintas. Hal ini memicu spekulasi dan ketidakpuasan di antara warga yang merasa bahwa larangan tersebut tidak ditegakkan secara konsisten.
Pemerintah desa diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai aturan tersebut dan memastikan bahwa kepentingan warga desa tetap menjadi prioritas utama. Warga juga berharap adanya tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi, sehingga peraturan yang ada dapat diimplementasikan dengan adil dan konsisten.
Aktivis Banyuasin, Sepriadi Pratama, menanggapi mengenai diduga praktik pembayaran untuk izin melintas di desa setempat dengan menyatakan, “Tuduhan ini sangat serius dan mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemerintahan desa. Jika benar terjadi, ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang tidak bisa ditoleransi.”
Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa. “Pemerintah desa harus segera memberikan klarifikasi terkait aturan yang ada dan memastikan bahwa semua kebijakan diterapkan secara adil dan merata. Kepentingan warga harus menjadi prioritas utama, bukan kepentingan segelintir pihak,” ujar Sepriadi.
Sepriadi juga mendesak pemerintah desa untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. “Langkah konkret diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa aturan yang dibuat benar-benar ditegakkan dengan konsisten,” tutupnya.





