Banyuasin,Domainrakyat.com-Beredar vidio piral Camat penuguan bersama Netta cawabup Banyuasin bikin gempar karena Dalam Netralitas ASN pada pemilu juga diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa salah satu penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN mengacu pada asas.
Diduga Keterlibatan Pak Camat dalam aktivitas politik ini memicu kekhawatiran di kalangan warga yang mulai mempertanyakan netralitas seorang pejabat pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Kami berharap Pak Camat fokus pada tugas-tugas pemerintahan dan tidak terseret ke dalam dunia politik.”
Dalam pernyataannya melalui saluran telpon WhatsApp, Pak Camat menegaskan bahwa
“Kehadiran Ibu Netta di lokasi kebakaran adalah murni kebetulan, tanpa ada niat politis.saya merasa heran dengan bagaimana video yang viral tersebut menggambarkan situasi seolah-olah saya terlibat dalam politik, padahal menurut saya itu adalah hal yang tidak direncanakan dan tidak ada kaitannya dengan politik. Ini adalah upaya untuk mengklarifikasi dan menjaga netralitas serta integritas saya dalam posisinya sebagai pejabat publik.”Tutur Pak Camat Di saluran telpon WhatsApp
Meski demikian, perhatian masyarakat saat ini lebih tertuju pada perkembangan isu yang melibatkan Pak Camat tersebut. Warga berharap agar masalah ini segera mendapat penjelasan yang jelas dan tuntas dari pihak terkait, demi menjaga stabilitas dan keharmonisan di Selat Penuguan.
Di samping itu, warga juga menekankan pentingnya agar aparatur sipil negara (ASN) tidak terlibat dalam politik praktis, guna menjaga profesionalisme dan netralitas dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.





