BanyuasinBelitangPolitik

Ancaman Politik Uang di Pilkada Banyuasin, Paslon 01 Diduga Lakukan Pelanggaran Serius

Banyuasin,domain rakyat.com– Praktik politik uang atau money politic kembali menjadi sorotan dalam pemilihan umum serentak 2024. Kekhawatiran ini muncul karena tidak hanya melibatkan peserta dan pemilih, tetapi juga berpotensi merambah ke penyelenggara pemilu (29/11/2024).

Salah satu kasus yang mencuat terjadi di Kabupaten Banyuasin, di mana pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 diduga kuat melakukan politik uang. Bukti berupa video dan foto yang menunjukkan amplop berisi uang serta gambar Paslon 01 telah beredar luas dan dilaporkan ke penegak hukum terpadu (Gakkumdu) Banyuasin.

Skroll untuk Melanjutkan
Advertising

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 187A ayat 2 menegaskan bahwa sanksi administratif dapat dijatuhkan kepada pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang. Bahkan, sanksi pidana berupa ancaman hukuman maksimal 72 bulan penjara serta denda hingga Rp1 miliar juga bisa dikenakan.

Aktivis Desak Bawaslu Bertindak Tegas Aktivis Banyuasin, Sepriadi Pratama, mengecam keras praktik politik uang yang terjadi. Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap warga yang menerima uang untuk memilih Paslon 01. Menurutnya, tindakan tersebut jelas melanggar aturan dan merusak integritas demokrasi.

“Sangat disayangkan salah satu Paslon no urut 01 Banyuasin tidak mengindahkan aturan dan larangan yang telah ditetapkan Bawaslu Ini pelanggaran nyata. Kita berharap Bawaslu memberikan keputusan tegas. Jika tidak ada ketegasan, berarti Bawaslu seolah melindungi pelanggaran pemilu. Untuk apa ada Bawaslu jika tidak ada keputusan tegas?” ujar Sepriadi.

Pelanggaran Berulang dan Desakan Penyelesaian

Tidak hanya satu kali, Paslon 01 disebut-sebut telah melakukan berbagai pelanggaran lain yang juga sudah dilaporkan. Masyarakat Banyuasin berharap Bawaslu dan Gakkumdu segera mengambil langkah tegas agar pelanggaran ini tidak mencederai proses demokrasi.

Bawaslu Banyuasin diharapkan memproses laporan tersebut secara transparan dan akuntabel, demi memastikan pemilu berlangsung jujur dan adil. Langkah ini penting untuk menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran, terutama politik uang, tidak dapat ditoleransi.

Jika terbukti bersalah, Paslon 01 berpotensi menghadapi sanksi berat, termasuk pembatalan pencalonan. Kasus ini menjadi ujian bagi integritas lembaga pengawas pemilu dan komitmen penegakan hukum di Kabupaten Banyuasin.

Masyarakat kini menunggu hasil investigasi dan keputusan tegas dari pihak terkait untuk menjaga marwah demokrasi di negeri ini.

 

Anung

Exit mobile version