Scroll untuk baca artikel
BanyuasinNews

Klarifikasi Panwascam Talang Kelapa Terkait Dugaan Pemotongan Honor PKD

Avatar photo
×

Klarifikasi Panwascam Talang Kelapa Terkait Dugaan Pemotongan Honor PKD

Sebarkan artikel ini

Banyuasin,domainrakyat.com-Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Talang Kelapa, Iin Nopitasari, SKM, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang dimuat oleh Media Newshanter.com mengenai dugaan pemotongan honor dari anggaran Pilkada di Panwascam Banyuasin.(30/01/2025)

Pemberitaan yang dimuat oleh Newshanter.com menyoroti dugaan adanya pemotongan honor terhadap Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Talang Kelapa. Namun, pihak Panwascam membantah adanya pemotongan tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada pemaksaan dalam pemberian sejumlah uang oleh PKD.

Ketua Panwascam Iin Nopitasari, SKM, menyatakan bahwa pemberitaan yang beredar terkesan berlebihan dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Menurutnya, PKD secara sukarela memberikan dana kepada sekretariat Panwascam untuk membantu kelengkapan administrasi yang belum terpenuhi oleh PKD sendiri terkait Surat pertanggung jawaban (SPJ) – Surat Perintah Perjalanan Dinas(SPPD).

Kejadian ini terjadi di Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, menjelang penyelenggaraan Pilkada 2025.

Menurut Iin Nopitasari, tidak ada instruksi atau keharusan bagi PKD untuk menyumbangkan uang. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pemotongan honor seperti yang diberitakan. Pemberian dana sebesar Rp 125.000 oleh PKD dilakukan secara sukarela dan tidak ada unsur pemaksaan.

Salah satu Pengawas Kelurahan Desa (PKD), Talmi Jani, mengungkapkan bahwa pemberian dana dilakukan dengan kesadaran penuh. Menurutnya, PKD memberikan uang sebesar Rp 25.000 secara sukarela untuk melengkapi administrasi yang masih kurang. Ia juga membantah anggapan bahwa hal tersebut merupakan pungutan liar (pungli).

“Kami semua PKD ikhlas. Bila ada yang mengatakan ini pungli, itu tidak benar,” tegasnya.

Pihak Panwascam Talang Kelapa menegaskan bahwa tidak ada pemotongan honor yang dilakukan terhadap PKD. Pemberian dana dilakukan secara sukarela oleh PKD untuk membantu kelengkapan administrasi mereka sendiri. Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan pemberitaan yang beredar dan menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *